Terlibat Narkoba, Enam Anggota TNI di Kodam II Sriwijaya Dipecat
Majelis Hakim Pengadilan Militer I - 04 Palembang, memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap enam oknum prajurit Kodam II/Sriwijaya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Militer I - 04 Palembang, memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari tentara terhadap enam oknum prajurit Kodam II/Sriwijaya yang terlibat kasus Narkoba pada percepatan sidang khusus di ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Sriwijaya, Jumat (15/4/2016).
Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II/Sriwijaya yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Sriwijaya, Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/Sriwijaya, Serda Supangat anggota Rindam II/Sriwijaya,
Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang.
Mereka disidang secara bergantian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono SH MH, Letkol CHK Syaiful Ma’arif SH MH, Mayor CHK Agus Husein, SH MH, Mayor Sus Jonarku SH, MH, Mayor Chk Abdul Halim SH MH dan Mayor CHK M Syawaluddin SH.
Dimulai dengan Serda Supangat, yang selama ini menjadi anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas Militer.
Termasuk, Koptu Agus Prasojo, juga divonis sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.
Selanjutnya, Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II/Sriwijaya, divonis enam tahun penjara, dengan denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Dirja didakwa melakukan tindak pidana Kesatu ; menyimpan, memiliki senpi, Pasal 1 UU No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak,
Kedua ; menjual narkotika, menjadi perantara, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Ketiga ; Pengguna Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan berikutnya giliran Pratu Wilson, anggota yang berasal dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putusannya, Majelis Hakim menvonis Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan hukuman tambahan juga dipecat dari militer.
Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim memutuskan yang bersangkutan divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.
Sedangkan untuk Kopda Abdul Manan, anggota Kodim Bengkulu Utara juga mengalami nasib yang sama. Abdul manan divonis dengan dakwaan yang sama untuk kasus narkotika, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas keprajuritan.
Secara umum, keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terutama pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)