Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Penyitaan 23 Ton Pupuk, Ini Alasannya
Status pemilik pupuk Yut dan Yul akan ditingkatkan melalui mekanisme gelar perkara
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus penyitaan 23 ton pupuk yang diduga tak memenuhi mutu standar kualitas.
Pemilik pupuk Yut dan Yul masih berstatus saksi.
Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko M mengatakan, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium.
Menurutnya, status pemilik pupuk tersebut akan ditingkatkan melalui mekanisme gelar perkara.
"Akan ada tersangka kalau hasil uji laboratorium menyatakan pupuk itu memang tidak sesuai standar mutu," ujar Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko M, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/4/2016).
Jika pupuknya terbukti tidak memiliki standar mutu, kata Bakhtiar, pemilik pupuk itu melanggar pasal 60 Jo Pasal 37 Undang-undang RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Adapun ancamannya, yakni hukuman empat tahun penjara jika melanggar pasal tersebut.
"Kami masih masih menunggu hasil laboratorium yang hasilnya keluar bulan Mei," ujar Bakhtiar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat menyita 18 ton pupuk NPK dan 5 ton pupuk SP itu disita dari gudang yang ada di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 9 Februari 2016.
Tak hanya 23 ton pupuk, penyidik juga menyita satu unit mesin adonan, satu unit mesin rotasi, satu unit mesin saringan, satu unit mesin jahit karung, dan satu unit timbangan duduk.