Pupuk 23 Ton Disita Polisi di Sukabumi karena Dicurigai Bahan Baku Pembuatannya
Pupuk yang terdiri atas 18 ton pupuk NPK dan lima ton pupuk SP itu disita dari pabrik yang ada di Kampung Cibodas Sukabumi
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat menyita 23 ton pupuk NPK dan SP yang diduga tidak memenuhi standar kualitas.
Pupuk yang terdiri atas 18 ton pupuk NPK dan lima ton pupuk SP itu disita dari pabrik yang ada di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko mengatakan, penyitaan berdasar kecurigaan penyidik terhadap proses pembuatan pupuk tersebut.
Pupuk-pupuk itu diolah dengan cara mencampur beberapa bahan baku berupa kapur tanah, garam makanan, pewarna makanan dan air.
"Hingga kini kasusnya masih berjalan. Penyitaan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2016," ujar Bakhtiar kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/4/2016).
Adapun pembuatan pupuk itu hanya mencampur bahan baku dan memasukannya ke dalam mesin pemanas sehingga terbentuk butiran.
Kemudian butiran itu disaring dan hasil penyaringan itu dimasukan ke setiap karung hingga beratnya mencapai 50 kilogram.
"Selain diduga tak memenuhi standar mutu, pengemasan pupuk tersebut menggunakan karung polos tak berlabel," ujar Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, sejumlah sampel pupuk telah dibawa ke laboratorium untuk memastikan kualitas pupuk tersebut.
Nantinya hasil uji laboratorium itu akan dibandingkan dengan pupuk yang sesuai dengan standar mutu pertanian.
"Standar mutu pupuk yang tahu bidang pertanian. Makanya saat ini sampel sedang kami ujikan," ujar Bakhtiar.