Satu Putri Solo dan Dua Wanita Gugat Rumah dan Tanah Bekas Kakorlantas Djoko Susilo
Satu Putri Solo 2008 dan dua wanita menggugat tanah dan bangunan milik mereka pemberian manta Kakorlantas Polri, yang bakal disita negara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo berencana menjajaki untuk mendapatkan hibah rumah mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo, yang disita negara.
Rumah di Jalan Perintis Kemerdakaan No 53, Sondakan, Laweyan, Solo itu disita terkait keterlibatan mantan jenderal bintang dua Polri dalam kasus korupsi alat peraga simulasi surat izin mengemudi (SIM).
Pemkot Solo berencana meminta rumah tersebut lantaran termasuk bangunan cagar budaya, sehingga perlu dilestarikan oleh pemerintah daerah.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kedua dari kiri) menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
"Kami masih melakukan penjajakan dan melihat kondisi serta regulasinya. Ini juga menunggu kesiapan aparat penegak hukum yang menangani masalah ini, seperti Kejaksaan Agung," ujar Kabag Hukum dan HAM Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim, Senin (18/4/2016).
Kinkin menambahkan untuk proses pengalihan aset membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Hal tersebut mengaca ketika Pemkot Solo meminta Ndalem Joyokusuman yang juga disita oleh negara lantaran kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Urusan Logistik, Widjanarko Puspoyo dari Kejaksaan Agung.
"Dahulu waktunya juga sangat lama dan butuh komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat. Tapi harus ada regulasi yang memayungi, itu yang sedang kami pelajari dan butuh waktu tidak sebentar," kata dia.
Di sisi lain, Presidium Komite Penyelamat Cagar Budaya Nusantara, Agus Anwari, mengatakan mantan rumah Djoko Susilo yang kini digugat perdata oleh istri mudanya memang merupakan aset bangunan BCB.
RUMAH DJOKO SUSILO DISITA KPK - Rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Polisi Djoko Susilo di kawasan Golf Residence 1 Jl.Bukit Golf II No.12 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, disita KPK, Selasa (14/2/2013). (TRIBUN JOGJA/BAKTI BOWO)
"Bangunan itu bisa menjadi aset dan dikelola Pemkot Solo karena merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis," papar dia.
Istri Muda Menggugat
Belum lama ini istri muda Djoko, Dipta Anindita, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo terkait sejumlah aset sang jenderal yang akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Solo, Nuning Dyah, mengatakan gugatan kepada Djoko tidak hanya dilayangkan mantan Putri Solo 2008 saja tapi juga oleh Poppy Femialya dan Lady Dyah Hapsari.
"Benar gugatan atas tiga nama. Tetapi kami belum tahu siapa Poppy dan Lady, apakah istri Pak Djoko atau bukan?" ujar Nuning kepada Tribun Jateng, Senin (18/4/2016).
Seorang warga memotret papan penyitaan KPK di rumah milik tersangka tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo di Jalan Sam Ratulangi nomor 16 Manahan Solo, Rabu (13/02/2013) malam. TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
Berdasarkan berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri Solo, ada tiga objek sengketa yang digugat Dipta dan dua wanita yang diduga punya hubungan dekat dengan Djoko.
Objek sengketa yang diributkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan seluas 3.077 meter persegi, Laweyan, Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jalan Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.
Dalam berkas itu tertulis menyebutkan tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya. Klaim tersebut berdasarkan sertifikat hak milik No.3142/Sondakan.
Untuk tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat HM No 1699/ Manahan.
Darno membuka warung lotek di rumah Djoko Susilo yang disita KPK di Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (31/10/2014). TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
Adapun tanah dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari berdasarkan sertifikat HM No.17504/Mojosongo.
Selain Djoko Susilo, tergugat lainnya ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Keempat tergugat itu dinilai Dipta dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas rencana lelang sejumlah aset yang diklaim masih milik para penggugat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.