Amankan Pengguna Tembakau Gorila, Ini yang Dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut
Meski belum ada aturannya, pihaknya tetap akan merazia barang-barang sejenis itu. Jika kedapatan, proses akan tetap jalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tembakau Gorila termasuk narkotika jenis baru.
Tembakau sejenis ganja ini belum bisa diproses pihak kepolisian, sebab Undang-undang belum mengatur tindakan terhadap pengguna maupun pengedarnya.
"Ini memang narkotika jenis baru. Tembakau yang ada kandungan narkotikanya. Penangkapan tiga warga kemarin belum bisa diproses karena belum ada Undang-undang terkait itu," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, AKBP Jhon Thenu, Senin (18/4).
Meski begitu, tiga orang ini langsung diassesment di BNNP Sulut.
Untuk rekomendasi, karena Tembakau Gorila ini tetap memiliki efek.
"Karena belum ada di Undang-undang, prosesnya ke BNNP untuk assesment dan rehabilitasi," ujarnya.
Meski belum ada aturannya, pihaknya tetap akan merazia barang-barang sejenis itu. Jika kedapatan, proses akan tetap jalan.
"Tetap kita berantas. Bisa jadi ke depan hukumnya segera dibuat. Dalam operasi jika ditemukan, tetap ada penindakan," ujarnya.
Ketiga warga itu, yang satunya adalah perempuan terjaring dalam Operasi Bersinar yang digelar pada Minggu (17/4) subuh.
Mereka ditangkap di sebuah tempat hiburan di hotel di bilangan Sudirman Manado.
Awalnya pihaknya menduga, rokok yang dikonsumsi ketiga warga Manado itu adalah ganja. Namun ternyata bukan.
Meski begitu, ketiganya tak serta merta dilepas begitu saja. Ketiga warga tersebut diserahkan ke BNNP untuk diassesment dan dilakukan rehabilitasi.