Kapolrestabes Semarang Sebut Akan Tahan Diah Ayu Kusumaningrum
Berkas Dyah, mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang itu dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polrestabes Semarang karena belum lengkap.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan saat ini berkas perkara raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar di Bank BTPN Semarang sudah diserahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, berkas perkara atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang itu dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polrestabes Semarang karena dinyatakan belum lengkap.
"Kami sudah serahkan lagi, mudah mudahan dalam minggu ini sudah dinyatakan P21," kata Burhanudin, Selasa (19/4/2016).
Ditanya terkait penahanan Diah Ayu Kusumaningrum, Burhanudin mengatakan pihaknya memastikan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap maka Diah Ayu Kusumaningrum akan ditahan.
"Pasti ditahan kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya," katanya.