Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolrestabes Semarang Sebut Akan Tahan Diah Ayu Kusumaningrum

Berkas Dyah, mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang itu dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polrestabes Semarang karena belum lengkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolrestabes Semarang Sebut Akan Tahan Diah Ayu Kusumaningrum
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan saat ini berkas perkara raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar di Bank BTPN Semarang sudah diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, berkas perkara atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang itu dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polrestabes Semarang karena dinyatakan belum lengkap.

"Kami sudah serahkan lagi, mudah mudahan dalam minggu ini sudah dinyatakan P21," kata Burhanudin, Selasa (19/4/2016).

Ditanya terkait penahanan Diah Ayu Kusumaningrum, Burhanudin mengatakan pihaknya memastikan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap maka Diah Ayu Kusumaningrum akan ditahan.

"Pasti ditahan kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas