Pedangdut Asal Bojonegoro Gauli Pedangdut Wanita Satu Manajemen
Nikmat persetubuhan malam tahun baru yang dirasakan Muhammad Wahyudi (26) dengan pedangdut NH (17) mengantarnya ke sel tahanan Polres Lamongan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Nikmat persetubuhan malam tahun baru yang dirasakan Muhammad Wahyudi (26) dengan pedangdut NH (17) mengantarnya ke sel tahanan Polres Lamongan.
Personel sebuah orkes melayu di Gresik ini parasit jantan dan telah menggauli pedangdut wanita yang satu manajemen dengannya, tapi hanya NH yang mengadukan perbuatan bejatnya itu.
"Pelaku mengaku terus terang melakukan hubungan layaknya suami istri tidak hanya pada NH saja. Tapi juga sejumlah penyanyi lain," ujar Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, mengomentari hasil penyidikan terhadap tersangka Wahyudi, Selasa (19/4/2016).
Sementara pedangdut wanita lain yang pernah dinodai Wayhudi tak melapor dan memilih diam.
Proses hukum yang dihadapi tersangka berkat laporan orangtua NH. Selama proses penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Lamongan, Wahyudi mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
Raksan memastikan proses pemeriksaan hingga BAP dilimpahkan ke Kejari Lamongan tidak ada masalah.
Wahyudi menggauli NH yang masih bertatus pelajar di rumah Zanu di Dusun Puncel, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Lamongan, pada 1 Januari 2016, pukul 03.00 WIB.
Ia dijerat pasal 82 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindumgan Anak.
Perbuatan warga asal Sumberejo, Bojonegoro, menurut hemat penyidik berkesesuaian dengan pasal yang di dalamnya memuat serangkaian tipu muslihat, bujuk rayu hingga persetubuhan dan atau pencabulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.