Perompakan KM Syukur 05 Dilatarbelakangi Urusan Utang Piutang
Perompakan KM Syukur 05 di perairan Panjang, Bandar Lampung, buntut dari permasalahan utang piutang antara dua bos perusahaan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perompakan KM Syukur 05 di perairan Panjang, Bandar Lampung, buntut dari permasalahan utang piutang antara dua bos perusahaan.
Kedua bos perusahaan yakni H Musa Muhani selaku Komisaris PT Matano Nusantara Line dengan Bayu Irawan sebagai Direktur PT Dwi Karya Sukses.
"Kedua orang ini terlibat persoalan utang piutang yang berujung penyanderaan KM Syukur 05 milik PT Matano Nusantara Line,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa (19/4/2016).
Ia menjelaskan singkat, bahwa utang piutang dua bos berkaitan kerjasama proyek pengangkutan batubara.
Sulis mengutarakan, Bayu menuduh Musa memiliki utang sebesar Rp 20 miliar. Padahal, KM Syukur 05 ini tidak ada kaitan atau bukanlah objek utang piutang antara Musa dengan Bayu.
KM Syukur ketika berada di perairan Panjang hendak mengangkut batubara menuju Sibolga, Sumatera Utara. Pada saat sedang bersandar, lima tersangka asal Jakarta dan dua asal Lampung menghampiri kapal tersebut.
Para tersangka ini menyatakan kepada kru bahwa kapal dalam penguasaan mereka.
“Para tersangka bilang bahwa pemilik kapal yaitu Musa memiliki utang Rp 20 miliar dengan klien mereka Bayu,” papar Sulis.
Mengetahui kapal mereka dirompak, pengacara PT Matano Nusantara Line melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Aparat gabungan dari Resmob, Gegana dan Polair diterjunkan untuk membebaskan kapal tersebut dari penguasaan para tersangka.
Aparat kepolisian pun berhasil menaiki KM Syukur 05 dan meringkus tujuh tersangka tanpa perlawanan.