Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Balerang Jaring Tiga bandar Sabu yang Beroperasi di Batam

Polisi masih terus memburu para bandar yang sudah masuk dalam DPO Satnarkoba Polresta Barelang.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Balerang Jaring Tiga bandar Sabu yang Beroperasi di Batam
Tribun Batam / Eko Setiawan
Ketiga orang bandar sabu Zulfikar (41), Zulkifli (33) dan Deri Saputra (39). Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 kilogram sabu siap edar. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga bandar sabu yang sering beroperasi di Batam.

Mereka adalah  Zulfikar (41), Zulkifli (33) dan Deri Saputra (39).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 kg sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery saat espose, Selasa (19/4/2016) siang mengatakan, awalnya polisi menangkap Zulkifli dipinggir jalan tepatnya di belakang Plaza Batamindo Batuaji.

"Pelaku sengaja kita pancing dan akhirnya keluar dari persembunyiannya. Disana kita langsung membekuknya. Dari tangan tersangka kita mengamankan 13 gram sabu," sebutnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Zulfikar dikawasan Plaza Top 100 tambesi.

BERITA TERKAIT

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 36,8 gram sabu.

"Ini hasil pengembangan kita. Mereka masih satu jaringan," sambung Suhardi.

Terakhir polisi menangkap Deri Saputra pemasok sabu yang juga merupakan bandar besar di Perum Buana Garden, Pancur, Sei Beduk, Batam.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 821 gram sabu.

"Dia adalah pemasok besar. Dia yang sering memberikan barang kepada Zukifli dan Zulfikar," tambah Suhardi.

Deri saat dimintai keterangan mengatakan kalau dirinya mengambil sabu disalah satu pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam.

Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa dengan menggunakan Pompong ke Batam.

"Jadi dia masuk kepelabuhan tikus. Menurut pelaku, untuk mengantarkan barang itu kurir dibayar Rp 10 juta," sebut Deri.

Dalam hal ini, Deri hanya terima bersih saja. Pasalnya, dia sudah membayar dahulu kepada bandar besarnya di Malaysia.

Sejauh ini, polisi masih terus memburu para bandar yang sudah masuk dalam DPO Satnarkoba Polresta Barelang.

Terakhir dikatakan Suhardi, ketiga pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Mereka dikeakan UU no 35 tahun 2009 pasal 112 jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas