Iskandar: Kuat Dugaan Ada Permainan Petugas Pajak Dalam Kasus Agusman
Kata Iskandar, diduga kuat, tunggakan pajak Rp14,7 miliar milik pengusaha karet itu hanyalah akal-akalan segelintir oknum pajak.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Pendiri LBH Pajak dan Cukai, Iskandar Sitorus mencurigai adanya permainan terkait tagihan pajak tersangka Agusman Lahagu alias Ama Tety yang menikam dua petugas pajak.
Kata Iskandar, diduga kuat, tunggakan pajak Rp14,7 miliar milik pengusaha karet itu hanyalah akal-akalan segelintir oknum pajak.
"Petugas pajak yang menangani dan menghitung pajak tersangka wajib diperiksa oleh Direktur Jenderal Pajak. Apakah benar, tunggakan pajak tersangka selama dua tahun itu mencapai Rp14,7 miliar," ungkap Iskandar, Rabu (20/4/2016) sore.
Menurut Iskandar, masyarakat pun hingga kini bertanya-tanya bagaimana teknis penghitungan pajak milik tersangka.
Pasalnya, tersangka ini hanya pengusaha karet biasa.
"Saran kami dalam kasus ini sebaiknya otoritas pajak harus segera mengkaji untuk memastikan apakah angka hutang pajak tersebut sudah sesuai dengan sistim hitungan perpajakan sampai mengeluarkan SKPKB (Surat Ketetapan Kurang Bayar) sebesar Rp 14,7 milliar hanya untuk kurun waktu pelaporan dua tahun bagi seorang Agusman. SKPKB pemeriksaan yang dihasilkan fungsional pajak seharusnya disidik atas tejadinya pembunuhan ini, karena kasus ini kuat dugaan bersumber dari bagian fungional pajak lalu ke Account Revresentative (AR) sampai keluar SKPKB yang membuat si korban dari bagian penagihan mengeluarkan surat paksa," ujar Iskandar.
Ia mengatakan, dirinya pun sangat berempati atas kematian dua petugas pajak. Kata Iskandar, kasus ini harus benar-benar dibuka.
"Polisi juga harus mencari tahu apa sebab musabab tersangka nekat menikam kedua korbannya. Ini yang harus diketahui publik," terangnya.(*)