Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 2.328 Butir Pil Ekstasi
Barang bukti berupa ribuan pil ekstasi itu didapat di dalam jok motor.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika di Kota Tepian.
Polisi mengamankan 2.328 butir pil ekstasi, dari seorang kurir yang berjenis kelamin perempuan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/4/2016) kemarin sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Slamet Riyadi, tepat di bawah jembatan penyeberangan umum.
Pelaku yakni Isnawati (27), warga Jalan Cendana, Gang 15, Samarinda Ulu.
Tak ada perlawanan saat pelaku diringkus oleh kepolisian.
Barang bukti berupa ribuan pil ekstasi itu didapat di dalam jok motor.
Ekstasi memang sengaja ditinggal oleh pelaku lainnya agar Isnawati dapat mengambil barang haram tersebut.
Saya ditelepon sama teman saya yang ada di Rutan Sempaja untuk ambil barang itu di Karang Asam. Barangnya ada di dalam jok motor. Saat saya tiba, jok motor memang tidak dikunci," ungkap Isnawati, Kamis (21/4/2016).
Diperkirakan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Samarinda.
Di pil tersebut terdapat lambang apple, yang perbutirnya diperkirakan seharga Rp 350 ribu. Jadi seluruh pil tersebut seharga kurang lebih Rp 698 juta.
Selain mengamankan barang bukti berupa ekstasi, barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni 1 kantong plastik dan 1 unit handphone.
"Tangkapan ini merupakan hasil dari informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya pengambilan narkoba di kawasan Karang Asam," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro.
Tim dari Satreskoba pun langsung menindaklanjuti informasi itu dan hasilnya kami amankan ribuan pil dan seorang pelaku yang kami duga sebagai kurir.