Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Ton BBM Diamankan, Sopir: Minyak Ilegal Kami tak Tahu, Warga Punya Bor Sendiri Tiap Rumah

Belasan ton BBM ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Jambi - Palembang, desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 18 Ton BBM Diamankan, Sopir: Minyak Ilegal Kami tak Tahu, Warga Punya Bor Sendiri Tiap Rumah
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Polisi memeriksa truk pengangkut 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Truk beserta sopir diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekitar 18 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal diamankan Idrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kamis (21/4/2016).

Belasan ton BBM ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Jambi - Palembang, desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

10 ton berjenis solar, sementara 8 ton lainnya merupakan jenis minyak tanah.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Jumat (22/4/2016) sore mengatakan awalnya pihak Ditreskrimsus mengamankan satu unit mobil tangki bernomor polisi BH 8810 PE.

Mobil tangki milik salah satu perusahaan di Jambi ini diamankan saat melintas di Paal 18 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah dilakukan penggeledahan mobil tengki tersebut memuat minyak solar tanpa disertai dokumen resmi sebanyak 10 ton.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak disertai dengan surat resmi, berarti ilegal. Selanjutnya kita amankan," kata Kompol Wirmanto.

Selain barang bukti petugas juga mengamankan sopir berinisial TH (52). Dari hasil pemeriksaan diakui sopir minyak ilegal tersebut dimuat dari Bayung Lincir, Sumatra Selatan.

Selanjutnya diangkut menuju salah satu perusahaan yang ada di Jambi.

Tak lama berselang, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan truk bernomor polisi BD 8175 PK yang memuat delapan tedmond minyak tanah dengan kapasitas 8 ton.

Truk tersebut di dapati saat melintas di Jalan Jambi - Palembang, Paal 23 desa Sebapo.


Karena tak dilengkapi dokumen resmi, minyak tanah ilegal tersebut lantas dibawa ke Mapolda Jambi berikut dua tersangka, yakni sopir berinisial IS(28) dan kernet berinisial S (31).

Wirmanto kepada awak media mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya tersangka lain.

Diduga minyak tersebut diperoleh dari aktifitas ilegal di Kabupaten Bayung Lincir.

"Kalau dari pengakuan sopir minyak keduanya sama-sama dari Bayung Lincir. Hanya saja untuk solar akan dikirim ke Jambi untuk minyak tanah ini pengakuan tersangka hanya melintas di Jambi mau ke Riau," kata Wirmanto.

Terkait keterlibatan perusahaan, ia mengatakan masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan memanggil pihak PT Khatulistiwa Raya Energi.

"Kita belum tahu apa benar milik perusahaan, nanti akan kita panggil untuk mintai keterangan," katanya.

Sementara itu, tersangka TH mengaku hanya diminta untuk membawa minyak tersebut ke salah satu perusahaan di Jambi.

"Saya cuma nyupir aja, soal pengisian ndak tau menahu, yang jelas cuma disuruh ngantar ke perusahaan di Jambi ini," katanya.

"Gaji aku dapat dari tempat kerja, minyak soal ilegal atau tidak kami tidak tahu, saya digaji UMR terima setiap bulan," sambungnya.

Terpisah, IS mengaku hanya bekerja sebagai sopir. Ia di tugaskan mengangkut minyak sesuai alamat pemilik minyak tanah tersebut.

Ia mengakui jika minyak tanah tersebut diperoleh dari aktifitas pengeboran minyak tanah ilegal di Bayung lincir.

"Bukan punya perusahaan, tapi tambang warga sendiri. Disana (Bayat.red) warga punya sumur bor sendiri. Hampir setiap rumah punya," katanya.

Dalam satu kali jalan ia di upah Rp300 ribu. Ia mengaku baru dua kali menjadi sopir truk pengangkut minyak tanah ilegal.

"Kalau yang punya kami tidak tahu," katanya.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan pasal 53 huruf B Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman penjara empat tahun dan denda 40 milyar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas