Direskrimsus Polda Jambi Amankan 10 Ribu Ton Solar dan 8.000 Liter Minyak Tanah
Pengakuan sopir yang diamankan, solar hendak dibawa ke sebuah perusahaan di Jambi, sedangkan minyak tanah dikirim ke Riau
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekitar 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
BBM jenis solar ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Paal 18 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis malam sekira pukul 19.30 wib.
Jenis Solar ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Tangki bernomor polisi BH 8810 PE.
Polisi juga mengamankan satu orang sopir tangki berinisial TH (52).
Dalam waktu bersamaan anggota mengamankan sekitar 8 tangki yang berisi sekitar 8.000 liter minyak tanah.
Minyak tanah tersebut diangkut dengan menggunakan truk bernomor polisi BD 8175 PK.
Sopir berinisial IS dan S selaku kernet turut diamankan.
Kabid Humas melalui Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sopir, diketahui solar hendak diantar ke perusahaan di Jambi, namun akan kita periksa lebih lanjut.
"Untuk minyak tanah tidak disertai surat resmi dan tidak berasal dari Pertamina, pengakuan sopir dan kernet mau di bawa ke Riau," kata Kompol Wirmanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.