Balai Karantina Provinsi Bali Amankan 440 Koral Selundupan Dari Sumbawa
Usai diamankan, koral-koral itu ditempatkan di boks dan dilepaskan ke lautan lepas di Turtle Island di Pulau Serangan, Denpasar Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Provinsi Bali mengamankan 440 koral berbagai jenis.
440 koral yang dilindungi oleh negara itu diselundupkan dari Sumbawa NTB ke Jawa, melalui sebuah bus.
Bus tersebut sudah terpantau dari pelabuhan Padang Bay namun baru diamankan ketika berada di pelabuhan Gilimanuk.
Sayangnya, meski mampu mengagalkan penyelundupan, pelaku penyelundupan belum berhasil diringkus.
"Kami amankan 440 koral dari enam boks. Kami amankan dari sebuah bus di Pelabuhan Gilimanuk," kata Habrin Yake, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Bali, Minggu (24/4/2016).
Dari pantauan Tribun Bali, ratusan koral ini ditempatkan di sebuah boks yang akan diselundupkan oleh orang tak bertanggungjawab.
Usai diamankan, koral-koral itu ditempatkan di boks dan dilepaskan ke lautan lepas di Turtle Island di Pulau Serangan, Denpasar Bali.
Habrin mengaku, pelepas liaran itu difungsikan untuk transplantasi koral supaya tetap hidup dan membuat organisme laut di Pulau Serangan tetap terjaga.
"Secara spesifik koral Indonesia merupakan koral terbaik. Maka dari itu banyak diburu. Tapi kami terus mengintensifkan untuk menjaga kelestarian alam laut Bali," tukasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.