Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua LSM Dipenjarakan Setelah Memeras PNS Dinas Pertamanan

Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang Rp10 juta.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ketua LSM Dipenjarakan Setelah Memeras PNS Dinas Pertamanan
Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fadilah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi, dipenjarakan setelah tertangkap tangan memeras pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertamanan Kota Medan.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang Rp10 juta.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu ketika dikonfirmasi Tribun membenarkan adanya informasi peristiwa pemerasan ini.

Kata dia, yang menjadi korban adalah bawahannya bernama Rahmat Sinuraya.

"Jadi begini bang, awalnya dia datang menemui anggota saya. Katanya Fadilah ini mau demo Dinas Pertamanan," ungkap Zulkifli, Senin (25/4/2016) siang.

Ia mengatakan, dirinya tidak tahu persis apa yang hendak didemo tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Selama ini, tersangka kerap menggertak dan menakut-nakuti petugas Dinas Pertamanan.

"Aku pun enggak tau apa yang mau didemokannya. Jadi, ketua LSM ini bilang, kalau enggak mau didemo, dia minta uang Rp10 juta," kata Zulkifli.

Karena perbuatan tersangka sudah mengarah kepada tindak pemerasan, anggotanya kemudian menghubungi polisi.

Ketika korban hendak menyerahkan uang, tersangka pun diringkus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono mengatakan korban sudah membuat laporan di Polresta Medan. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan.(*)


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas