Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua ABG Pembunuh Salim Kancil Dituntut Tujuh Tahun

Dua Anak Baru Gede (ABG) yang terlibat dalam pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua ABG Pembunuh Salim Kancil Dituntut Tujuh Tahun
Surya/Anas Miftakhutadin
Salah satu pembunuh Salim Kancil saat sidang, Selasa (26/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua Anak Baru Gede (ABG) yang terlibat dalam pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil di Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/7/2016).

Kedua anak di bawah umur itu masing-masing Abd (16) dan Iy (16). Mereka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak, kedua terdakwa didampingi orangtua masing-masing. Ketika keluar dari ruang sidang, mereka menutup wajahnya dengan koran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Novantoro dari Kejari Lumajang, menjelaskan dalam fakta sidang terungkap kedua terdakwa ikut memukul Salim Kancil dengan batu.

"Malah mereka yang paling banyak memukulnya dengan batu," tutur Dwi Novantoro usai sidang kepada Surya (Tribunnews.com Network).

Menurut jaksa Dwi, Abd salah satu terdakwa sebelum peristiwa pembantaian Salim Kancil ada yang ikut rapat di rumah Kades Hariyono.

Bahkan salah satu terdakwa juga ikut kumpul di sekitar lokasi kejadian untuk menghadang Salim Kancil dan Tosan.

Berita Rekomendasi

"Ia kenapa ada disitu, tentunya tahu apa yang sedang direncanakan," katanya kepada Surya.

Dalam sidang anak di bawah umur ini, JPU Dwi banyak pertimbangan yang harus dilakukan karena sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

Mulai dari penahanan, sidang hingga perlakukan saat ada di tahanan.

Seperti pasal 340 KUHP ancaman hukuman pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tapi untuk anak dikenakan separuhnya yakni 7 tahun penjara," katanya kepada Surya.

Dalam sidang sebelumnya, Tosan memberi kesaksian, semua bermula saat ia bersama lima rekannya termasuk Salim Kancil terus-terusan menolak tambang ilegal yang dikoordinatori Hariyono, Kepala Desa Selok Awar awar.

Di hadapan Camat Pasirian, ia menyampaikan kritik soal tambang ilegal yang dikelola Hariyono dan kawan-kawan.

Ia resah karena lahan di pesisir Selok Awar awar rusak parah setelah ditambang bertahun-tahun.

Pada 10 September 2015, Tosan didatangi sekelompok orang protambang dan menyerangnya. Semua membawa celurit. Serangan kedua berlangsung Sabtu, 26 September 2015.

Pagi itu, Tosan main ke rumah temannya, Imam tiba-tiba terdakwa Parman datang dan marah-marah kepadanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas