Mengaku Hanya Colek Perempuan, Kasus di Polsek Cijeruk Dipraperadilankan Warga
Sidang Praperadilan antara Dahlan (41) dengan Polsek Cijeruk, Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (28/4/2016).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan antara Dahlan (41) dengan Polsek Cijeruk, Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (28/4/2016).
Sidang Praperadilan ini merupakan yang kedua.
Dahlan pemohon sidang praperadilan mengatakan, kasus bermula ketika Dahlan mencolek bagian perut MN.
Kejadianya di sekitar Perumahan River Valey, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada 18 Januari 2016 lalu.
MN tidak terima lalu melaporkan Dahlan ke Polsek Cijeruk dengan aduan tindak penganiayaan.
Lalu, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan soal laporan MN.
Namun, Dahlan mengaku tidak terima dengan langkah yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Cijeruk yang memeriksaanya dengan tuduhan penganiayaan terhadap MN.
"Saya waktu mau ke rumah orangtua di Cijeruk bertemu dengan MN. Kemudian saya sapa dan colek saja di bagian perutnya, terus saya dilaporkan ke Polisi karena kasus penganiayaan," kata Dahlan saat ditemui TribunnewsBogor.com di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (28/4/2016).
Sementara itu, Kuasa Hukum Dahlan, Irianto menjelaskan, kliennya merasa dirugikan pihak kepolisian.
"Dari pihak Polsek tampak memaksakan kasus ini, padahal klien saya cuma mencolek saja pakai tangan," jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, dalam pemanggilan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Polsek Cijeruk dianggap terlalu memaksakan.
"Kami melakukan Praperadilan ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan, tapi sebagai koreksi," ujarnya.
Sidang Praperadilan ini digelar di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.