Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Karena Upah Rp 50 Ribu, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

Terlibat dalam kasus perdagangan senjata api rakitan (senpira), membuat Medi Sastra (39) kembali mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.‎

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hanya Karena Upah Rp 50 Ribu, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
Bangka Pos/Deddy Marjaya
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terlibat dalam kasus perdagangan senjata api rakitan (senpira), membuat Medi Sastra (39), warga Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning ini harus kembali mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.‎

Ia diamankan anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Polresta Palembang, yang menyamar untuk memesan senjata api kepadanya, Kamis (28/4/2016) malam.

Di hadapan petugas, residivis kasus narkoba ini mengatakan, jika senpira tersebut bukanlah miliknya.

Menurut Medi, senpira tersebut merupakan milik temannya Andi, warga yang tinggal tak jauh dari kediamannya.

"Pistol itu punya Andi pak, saya hanya diupah Rp 50 ribu, setelah pistol itu sampai kepembelinya," ujar Medi saat diamankan di Polresta Palembang, Jumat (29/4/2016).

Medi mengatakan, menurut keterangan Andi senpira tersebut nantinya akan dijual kepada pembeli seharga Rp 700 ribu, dan transaksi penjualan senpira itu akan dilakukan di warung nasi goreng yang berada di kawasan Basuki Rahmat.

Berita Rekomendasi

"Setelah pistol itu diberikan, ternyata yang bertransaksi dengan saya itu polisi. Langsung saya diamankan," keluh duda satu anak ini.

Sementara Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santosa saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku penjual senpira tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu terakhir, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu biah senpira berjenis revolver dengan satu butir peluru.

"Kita akan jerat pelaku ini dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas