Kejari Samarinda Buru Buron Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Dinas dan Dana Hibah
"Laporan dua DPO sudah disampaikan ke Kejati dan menunggu dari AMC," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bramantyo.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA ‑ Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan aparat kepolisian menangkap dua buron berstatus tersangka Yoyok Susanto dan terpidana Mustafa Ali kasus korupsi perkara berbeda. Keduanya sudah ditetapkan sebagai buron sejak 5 April 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Abdul Muis menjelaskan, kedua buron sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) secara resmi di Kejaksaan Agung RI.
"Sudah kami sampaikan ke tim intelijen untuk ditindaklanjuti. Diduga mereka buron ke luar pulau Jawa," kata Muis ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4).
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda sudah menerima surat DP0 atas nama terpidana Mustafa Ali Charlie dan Yoyok Susanto.
Sambil menunggu tindaklanjut dari AMC menelusuri dari lingkungan keluarga dan teman.
"Laporan dua DPO sudah disampaikan ke Kejati dan menunggu dari AMC," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bramantyo.
Menurut dia, setelah data buronan diserahkan ke AMC Kejagung RI, tim di Kejagung sudah mulai bekerja dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu dua buronan kasus korupsi.
Untuk diketahui, buron Mustafa A Charlie sudah menjadi terpidana dalam kasus penyuapan ke Nazran ST (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan) proyek pengadaan dua unit mobil Toyota Altis, 6 unit mobil Station Wagon dan 2 unit mobil Hilux dan 2 unit bus untuk kendaraan dinas di Pemprov Kaltim dengan nilai anggaran Rp 13,4 miliar pada 2010.
Dalam perkara Mustafa A Charlie, divonis 1 tahun 2 bulan penjara berdasarkan amar putusan nomor : PID.TIPIKOR/2014/PT.KT SMDA tanggal 10 Juni 2014. Ia divonis bersalah karena menyuap PPTK senilai Rp 300 juta.
Sedangkan tersangka Yoyok Susanto terkait kasus dana hibah senilai Rp 900 juta tahun 2013.
Yoyok sebagai penerima dana hibah melalui Yayasan Cahaya Dunia dengan komitmen fee Rp 450 juta atau 50 persen dari total dana hibah Rp 900 juta. (bud)