Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Kota Bogor Berangkat ke Jakarta Besok Pagi, Janji Tak Lakukan Sweeping

"Besok kita berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan para buruh di sana,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buruh Kota Bogor Berangkat ke Jakarta Besok Pagi, Janji Tak Lakukan Sweeping
Tribunnewsbogor.com/Yudhi Maulana Aditama
SPN Kota Bogor menyampaikan 12 butir tuntutan buruh tahun 2016. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ratusan buruh asal Kota Bogor akan berangkat ke Jakarta untuk memperingati Hari Buruh (May Day) esok hari, Minggu (1/5/2016).

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor rencananya akan berangkat esok pagi dan berkumpul di depan PT. Unitex, Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 07.00 WIB.

"Anggota SPN Kota Bogor yang berangkat dari Kota Bogor ini sekitar 400 orang. Dari sini kita konvoi pakai 5 bus," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) SPN Kota Bogor, Budi Mudrika kepada TribunnewsBogro.com, Sabtu (30/4/2016).

Lanjutnya, anggota SPN ini datang dari delapan perusahaan yang ada di Kota Bogor.

Untuk dari PT. Unitex, ada sekitar 1.170 anggota yang akan berangkat ke Jakarta.

Pihaknya telah melakukan beberapa persiapan untuk menyambut Hari Buruh esok hari.

Berita Rekomendasi

"Besok kita berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan para buruh di sana," ucap Budi.

Dikatakannya, Sabtu (30/4/2016) pihaknya mengirim 15 orang perwakilan dari Laskar SPN untuk berkoordinasi dengan DPP SPN di Jakarta.

"Nantinya mereka ditugaskan dalam pengamanan dan konsensi itu sendiri. Kita juga tidak akan melakukan sweeping karena kebetulan besok hari libur," kata Budi.

Sehari setelah Hari Buruh, tepatnya Minggu (2/5/2016), pihaknya juga akan mengikuti aksi yang dilakukan di Bandung, bergabung dengan SPN Provinsi Jawa Barat.

Dalam Hari Buruh ini, mereka akan menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah yang terangkum dalam 12 tuntutan, antara lain:

1. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

2. Bubarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas