Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andika Habiskan Rp 14 Juta Hasil Curat untuk Beli Sabu dan Mabuk-mabukan

Andika alias Andi (21) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Tim Opsnal Polsek Telanaipura

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  - Andika alias Andi (21) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diamankan Tim Opsnal Polsek Telanaipura beberapa waktu lalu berhasil menggasak dua unit HP dan uang Rp 14 juta dari dalam rumah korbannya.

Warga RT 26, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin ini mengambil dua unit HP yakni Iphone 6 dan Blackberry Dakota plus uang Rp 14 juta dari rumah korbannya dengan cara memanjat dari atas loteng rumah korban sekira pukul 02.00.

Tersangka mengaku, mencuri untuk sekadar bersenang-senang. Uang Rp 14 juta tersebut habis untuk mabuk-mabukan dan membeli sabu di Pulau Pandan dengam seseorang bernama Iwan yang diduga pengedar sabu.

"Beli sabunya 1 gram di Pulau Pandan dari si Iwan," akuinya, Selasa (3/5).

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim, Ipda Ibrahim mengatakan, kerugian korban jika ditotal yakni Rp 29 juta.

"Uangnya sudah dihabiskan tersangka. Kalau dua HPnya sempat digadai olehnya di sebuah arung untuk bayar hutang. Dalam waktu dekat kita akan mengambil barang bukti tersebut," kata Ibrahim.

Berita Rekomendasi

Untuk keterlibatan barang haram jenis sabu, Ibrahim menyebutkan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Karena tak didapati barang bukti dari tersangka.

"Kita masih lakukan penyelidikan dengan siapa dia membeli itu. Katanya beli di Pulau Pandan tapi masih belum jelas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Telanaipura, Senin (25/4) sekira pukul 20.00 saat tengah duduk di gorong-gorong dekat rumahnya ketika sedang bermain gitar.

Tersangka mencuri dj rumah korbannya Samhudi warga Jalan Maulana Malik Ibrahim, RT 10, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. 

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil diamankan.


Kini tersangka berikut barang bukti dua unit HP Iphone hitam dan putih diamankan di Polsek Telanaipura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas