Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumahnya Dieksekusi Mantan Kepala Desa Ancam Minum Racun

Proses eksekusi rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Jetis, Edi Sasmito di Dusun Wonoayu Kecamatan Jetis berlangsung alot.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumahnya Dieksekusi Mantan Kepala Desa Ancam Minum Racun
Surya/Sudharma Adi
Mantan Kades Jetis Edi Sasmito (kuning) yang melarang petugas masuk ke rumahnya yang dieksekusi PN Mojokertto di Dusun Wonoayu Kecamatan Jetis, Selasa (3/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Proses eksekusi rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Jetis, Edi Sasmito di Dusun Wonoayu Kecamatan Jetis berlangsung alot, Selasa (3/5/2016) siang.

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang datang ke rumah Edi bersama puluhan polisi dari Polres Mojokerto Kota dan TNI AD sempat tak bisa masuk karena pintu masuk rumah ditutup.

Sejak juru sita dari PN Mojokerto datang di depan rumah, mantan kades Edi Sasmito berteriak-teriak marah pada petugas yang datang.

Dia tak mengizinkan seorang pun masuk ke dalam rumah yang akan dieksekusi ini.

"Saya minta keadilan saya minta keadilan. Kalau ada yang masuk berarti melanggar hak asasi manusia!" seru Edi Sasmita kepada petugas di depan rumah, Selasa (3/5/2016).

Usai berteriak, Edi Sasmita lalu masuk ke dalam rumah dan menutup rapat pintu rumah dan pagar garasi.

Sedangkan polisi yang mengawal proses eksekusi ini lalu membuat barikade mengelilingi pagar rumah.

Berita Rekomendasi

Juru sita yang ada di depan bersiap membacakan surat penetapan eksekusi dari hasil lelang di rumah tingkat dua itu.

Juru sita dari PN Mojokerto yang datang bersama polisi dari Polres Mojokerto dan TNI membacakan surat penetapan dari PN terkait eksekusi rumah terkait hak tanggung.

Tak lama, petugas kemudian meminta Edi Sasmito dan istrinya Hartini untuk segera keluar karena rumah segera dieksekusi. Namun Edi dan keluarganya bersikukuh untuk tetap tinggal di dalam.

Ketika petugas berusaha merusak rantai dan gembok pagar, Edi sempat keluar dan melarang petugas menyita rumah itu.

"Saya masih melakukan perlawanan hukum. Saya ini hanya utang Rp 55 juta dan sudah dicicil tujuh kali," ujarnya sembari masuk ke dalam dan menutup rapat pintu.

Tapi karena eksekusi harus dilakukan, petugas lalu menjebol pagar rumah dan menuju pintu rumah.

Saat akan mencongkel pintu rumah dan dibuka, Edi dan keluarga yang di dalam kembali berteriak dan meminta petugas tak merangsek masuk ke dalam.

Bahkan, ketika petugas tetap merangsek, Edi dan keluarga mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun tikus.

"Saya dan keluarga akan minum racun biar semuanya mati di dalam rumah," tegasnya berulang kali kepada Surya (Tribunnews.com Network).

Sikap petugas dari PN melunak. Dengan negosiasi dari polisi, mereka diminta keluar rumah dan berunding. Tapi Edi dan istrinya Hartini tetap tak mau dieksekusi dan mau bertemu Ketua PN Mojokerto.

"Saya mau bertemu dengan pimpinan sampeyan," katanya.

Tak mau membuang waktu lagi, petugas lalu memilih menjebol gembok pagar garasi dan menjebol pintu samping.

Begitu pintu dijebol, petugas dan polisi lalu masuk dan bernegosiasi dengan Edi dan keluarganya.

Tak lama, satu demi satu perabotan rumah dikeluarkan dari rumah.

Istri Edi, Hartini juga tampak lunglai ketika dibawa keluar rumah dan diungsikan ke rumah tetangga.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas