Anaknya Divonis 10 Tahun Karena Pencabulan, Orangtua Histeris di Pengadilan
Ibunda terdakwa juga memperlihatkan kertas yang berisi pengakuan siswi yang diduga telah dicabuli tersebut.
Editor: Wahid Nurdin
![Anaknya Divonis 10 Tahun Karena Pencabulan, Orangtua Histeris di Pengadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vonis_20160504_220418.jpg)
Laporan wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Orangtua terdakwa pencabulan atas nama Farsonal histeris usai mendengar hakim membacakan vonis 10 tahun untuk anaknya.
Orangtua terdakwa, mengaku tidak terima putusan Majelis Hakim.
Ibu kandung terdakwa pun, langsung histeris dan menangis serta menuding Hakim tidak adil dalam menjatuhkan putusan terhadap putranya, yang dituduh telah melakukan pencabulan.
"Anak saya tidak bersalah, tidak ada bukti yang kuat. Jangan hukum anak saya ibu, bapak Hakim," kata ibu terdakwa terisak tangis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ibunda terdakwa juga memperlihatkan kertas yang berisi pengakuan siswi yang diduga telah dicabuli tersebut.
"Ini pernyatan siswinya itu Pak Hakim. Dia mengku tidak ada dicabuli oleh anak saya. Pernyataan ini dia buat bersama orangtuanya. Kenapa anak saya malah dihukum. Hakim tidak adil," katanya.
Dalam putusan itu tidak mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, malah menguatkan tuntutan tersebut.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta, dengan subsidair 3 bulan penjara.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata Pimpinan Majelis Hakim, Sarah Louis Simnjuntak, didampingi Endi dan Jasael membacakan amar putusan terhadap terdakwa.(*)