Kapolda Bali: Amok Lakukan Penghinaan Terhadap Presiden dan Hukum Indonesia
SOP dalam penindakan polisi itu, lanjut Sugeng, adalah dengan terlebih dahulu menembakan peluru karet sebagai peringatan dan tubuh korban.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto menyatakan, bahwa tindakan pihak Kepolisian menembak mati WNA asal Perancis, Amokarne Sabet sudah sesuai dengan SOP (standar opersional prosedur) Polri.
Terlebih dikarenakan Amok melakukan beberapa hal yang membahayakan hingga menghilangkan nyawa seseorang, dalam hal ini polisi.
Bahkan penindakan polisi ini juga sempat mendapatkan kata-kata tak pantas, seperti Amok melakukan penghinaan ke Polisi, Kepala Negara RI (Presiden).
"Terlebih lagi, beberapa waktu sebelumnya Amok sebelumnya menyobek-nyobek surat panggilan polisi. Itu sama halnya melakukan penghinaan Hukum Indonesia," ujar Sugeng di Mapolda Bali, Rabu (4/5/2016).
SOP dalam penindakan polisi itu, lanjut Sugeng, adalah dengan terlebih dahulu menembakan peluru karet sebagai peringatan dan tubuh korban.
Namun, Amok malah berbalik badan dan juga sebelumnya menantang untuk ditembak.
"Selain melawan memang yang membuat kami untuk bertindak adalah masyarakat baik asing dan lokal melaporkan keresahannya kepada kami," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.