Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Bali: Amok Lakukan Penghinaan Terhadap Presiden dan Hukum Indonesia

SOP dalam penindakan polisi itu, lanjut Sugeng, adalah dengan terlebih dahulu menembakan peluru karet sebagai peringatan dan tubuh korban.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kapolda Bali: Amok Lakukan Penghinaan Terhadap Presiden dan Hukum Indonesia
YOUTUBE
Amokrane Sabet bule asal Prancis merentangkan tangan bawa pisau menantang polisi. 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto menyatakan, bahwa tindakan pihak Kepolisian menembak mati WNA asal Perancis, Amokarne Sabet sudah sesuai dengan SOP (standar opersional prosedur) Polri.

Terlebih dikarenakan Amok melakukan beberapa hal yang membahayakan hingga menghilangkan nyawa seseorang, dalam hal ini polisi.

Bahkan penindakan polisi ini juga sempat mendapatkan kata-kata tak pantas, seperti Amok melakukan penghinaan ke Polisi, Kepala Negara RI (Presiden).

"Terlebih lagi, beberapa waktu sebelumnya Amok sebelumnya menyobek-nyobek surat panggilan polisi. Itu sama halnya melakukan penghinaan Hukum Indonesia," ujar Sugeng di Mapolda Bali, Rabu (4/5/2016).

SOP dalam penindakan polisi itu, lanjut Sugeng, adalah dengan terlebih dahulu menembakan peluru karet sebagai peringatan dan tubuh korban.

Namun, Amok malah berbalik badan dan juga sebelumnya menantang untuk ditembak.

Berita Rekomendasi

"Selain melawan memang yang membuat kami untuk bertindak adalah masyarakat baik asing dan lokal melaporkan keresahannya kepada kami," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas