Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberitahuan Pelantikan Wakil Gubernur DIY Belum Diterima Dewan

Permohonan pengesahan penetapan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sudah berada di Kementrian Dalam Negeri dan sudah diproses.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemberitahuan Pelantikan Wakil Gubernur DIY Belum Diterima Dewan
TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
JUMENENGAN - Pura Pakualaman di Kota Yogyakarta hajat akbar jumenengan penobatan KPH Suryodilogo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, yang dihadiri Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X beserta Permaisuri GKR Hemas, Kamis (7/1/2016) yang berlangsung di Bangsal Sewotomo. Dalam jumenengan itu, prosesi akan disertai dengan keluarnya beberapa pusaka. Di antaranya, dua buah tombak bernama Kiai Paku Baru dan Kiai Buyut, serta keris Kiai Buntit. TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Permohonan pengesahan penetapan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sudah berada di Kementrian Dalam Negeri dan sudah diproses.

Sampai sejauh mana permohonan itu diproses, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung mengaku belum mengetahuinya. Ia hanya tahu surat tersebut sudah masuk ke Mendagri lalu ke Setneg dan nantinya akan ada surat pemberitahuan untuk DPRD DIY.

"Kami menanyakan perkembangannya ke teman-teman Dirjen Otonomi Daerah saat bertemu Selasa (3/5/2016). Mereka bilang sudah ada di sana dan sedang diproses. Mungkin proses birokrasi saja, proses tata usahanya kami harapkan bisa sesegera mungkin selesai,” kata Yoeke ditemui di DPRD DIY, Rabu (4/5/2016).

Yoeke menambahkan pelantikan kemungkinan besar di Jakarta. Meski demikian pihak DPRD DIY tetap ‘ngotot’ untuk mengusulkan pelantikan Wagub DIY di Yogyakarta.

"Ketika kami mengirimkan surat permohonan pengesahan penetapan, kami juga membuat surat yang isinya tiga hal, yakni memohon agar pelantikan tidak dilakukan bersama provinsi lain, pelantikan bisa dilakukan di Yogya, dan kalaupun harus di Jakarta maka tidak hanya pimpinan dewan saja yang diundang,” tutur dia.

Menurut Yoeke, DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan yang tidak sama dengan provinsi lain yang menggunakan dasar Undang-Undang Pemilukada. Sehingga pelantikan tidak perlu diselenggarakan secara bersama-sama.

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan harapan DPRD DIY untuk tidak melantik Wagub DIY bersamaan dengan Gubernur dan Wagub lain se-Indonesia, pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr Zuly Qodir, menjelaskan bila menunggu maka hanya akan menghambat proses pemerintahan yang sedang berjalan.

"Kalau bisa segera ya segera saja. Tidak usah ditunggu harus bareng karena sudah terlalu lama. Proses pemerintahannya tidak berjalan dengan baik. Mau membuat kebijakan strategis tidak bisa karena tidak definitif," kata Zuly, Jumat (6/5/2016).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas