Perakit Senjata Api Rakitan Roboh Terkena Tembakan Polisi
Untuk menangkap kedua pelaku ternyata polisi harus menempuh perjalanan selama 4,5 jam ke arah perbukitan.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Dua orang pembuat senjata api rakitan (senpira), Yan Yansen (24), dan Tuper alias Ipong (22) keduanya warga Desa Lubukbuntak Kecamatan Talangpadang Kabupaten Empatlawang diamankan oleh aparat Polres Empatlawang, Sabtu (7/5/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sripoku.com, untuk menangkap kedua pelaku ternyata polisi harus menempuh perjalanan selama 4,5 jam ke arah perbukitan.
Tiga jam menempuh perjalanan dengan menggunakan sepeda motor trail dan 1,5 jam dengan berjalan kaki.
Namun kerja keras itu tidak sia-sia.
Aparat berhasil menangkap keduanya yang bermukim disebuah pondok di tengah-tengah perbukitan Desa Lubukbuntak Kecamatan Talangpadang Empatlawang.
Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Sat Reskrim Polres Empatlawang, kedua orang tersangka sempat melawan.
Mereka mengacungkan senjata hasil rakitannya dan menembak ke arah polisi sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang.
Sebelum keduanya menembakan peluru kedua, aparat Polres Empatlawang dipimpin oleh Ipda Indra Gunawan, melumpuhkan keduanya dengan menembak betis kanan keduanya.
Pelaku dibawa ke Puskesmas Pendopo untuk dilakukan perawatan.
Sementara anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senpi rakitan terdiri dari 1 buah senpi rakitan jenis SKS laras panjang dan 1 buah senpi rakitan jenis Revolver.
Kemudian satu buah magazin, 15 butir amunisi jenis Revolver dan SKS dan Alat pembuat senpi rakitan terdiri dari 1 buah mesin las, mesiu, obeng, serta pelat besi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.