Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perakit Senjata Api Rakitan Roboh Terkena Tembakan Polisi

Untuk menangkap kedua pelaku ternyata polisi harus menempuh perjalanan selama 4,5 jam ke arah perbukitan.

Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Dua orang pembuat senjata api rakitan (senpira), Yan Yansen (24), dan Tuper alias Ipong (22) keduanya warga Desa Lubukbuntak Kecamatan Talangpadang Kabupaten Empatlawang diamankan oleh aparat Polres Empatlawang, Sabtu (7/5/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sripoku.com, untuk menangkap kedua pelaku ternyata polisi harus menempuh perjalanan selama 4,5 jam ke arah perbukitan.

Tiga jam menempuh perjalanan dengan menggunakan sepeda motor trail dan 1,5 jam dengan berjalan kaki.

Namun kerja keras itu tidak sia-sia.

Aparat berhasil menangkap keduanya yang bermukim disebuah pondok di tengah-tengah perbukitan Desa Lubukbuntak Kecamatan Talangpadang Empatlawang.

Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Sat Reskrim Polres Empatlawang, kedua orang tersangka sempat melawan.

Mereka mengacungkan senjata hasil rakitannya dan menembak ke arah polisi sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang.

Berita Rekomendasi

Sebelum keduanya menembakan peluru kedua, aparat Polres Empatlawang dipimpin oleh Ipda Indra Gunawan, melumpuhkan keduanya dengan menembak betis kanan keduanya.

Pelaku dibawa ke Puskesmas Pendopo untuk dilakukan perawatan.

Sementara anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senpi rakitan terdiri dari 1 buah senpi rakitan jenis SKS laras panjang dan 1 buah senpi rakitan jenis Revolver.

Kemudian satu buah magazin, 15 butir amunisi jenis Revolver dan SKS dan Alat pembuat senpi rakitan terdiri dari 1 buah mesin las, mesiu, obeng, serta pelat besi.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas