Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipu Online Antar Pulau Dibekuk di Babel

Tim Subdit Fismondev (Cyber Crime) Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan online antar pulau.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Penipu Online Antar Pulau Dibekuk di Babel
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Kasubdit Fismondev Ditkrimsus Polda Kep Bangka Belitung AKBP Dolly Gumara menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan online Senin (9/5/2016).deddy marjaya 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Subdit Fismondev (Cyber Crime) Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan online antar pulau.

Dalam gelar tersangka Rahman (25) dan barang bukti Senin (9/5/2016) sore tersangka diketahui berhasil menipu korban warga Pangkalpinang mencapai Rp 50 juta.

Modus yang digunakan Rahman adalah menghubungi korban yang menawarkan mobilnya untuk dijual disalah satu situs jual beli online,

Namun bukannya mendapatkan uang korban tanpa sadar malah mentransfer uang Rp 50 juta kepada pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit HP, Panel USB dan 6 unit flash dan satu buku catatan.

"Tersangka kita bekuk di Jakarta bersama tiga rekannya namun karena tidak terlibat dengan LP di Bangka Belitung tiga orang lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kasubdit II Fismondev Ditkrimsus AKBP Dolly Gumara mewakili Dirkrimsus KBP Pipit Rismanto.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas