Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawanan Pelaku Pembobol Baterai Tower Diamankan Polsek Gandus

Berulang kali melakukan pembobolan baterai atau aki tower Telkom, membuat lima kawanan spesialis ini akhirnya diamankan anggota Polsek Gandus

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kawanan Pelaku Pembobol Baterai Tower Diamankan Polsek Gandus
Tribunsumsel/Slamet Teguh Rahayu
Para pelaku saat diamankan di Polsek Gandus 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berulang kali melakukan pembobolan baterai atau aki tower Telkom, membuat lima kawanan spesialis ini akhirnya diamankan anggota Polsek Gandus saat mereka usai beraksi di kawasan Jalan Lettu Karim Kadir dan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Gandus, Selasa (10/5/2016) dinihari.

‎Mereka yang diamankan ialah ‎Gentong alias Totong (31), Ahmad Tarmizi alias Uji (27), Muhammar alias Amar (21), Anto, dan Feri alias Didok (24), yang harus merasakan timah panas di kaki kanannya.

Menurut pengakuannya, kelima tersangka merupakan warga yang tinggal di Perumahan Griya Asri Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus.

Menurut Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmat mengatakan, tertangkapnya kelima pelaku ini bermula berdasarkan laporan warga dan laporan pihak Telkom.

Berdasarkan laporan tersebut, petugaspun langsung bergerak, dan saat melakukan patroli rutin‎, mereka melihat para pelaku tengah beraksi dan berhasil mengamankan kelimanya.

Dedi menambahkan, dari pemeriksaan diketahui jika para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar tower, dan membuka baut dengan menggunakan kunci pas yang mereka bawa.

Berita Rekomendasi

Setelah berhasil masuk, mereka lalu merusak lemari dan mengambil aki khusus untuk tower Telkom tersebut.

"Dari laporan yang ada, mereka ini merupakan spesialis pembobolan baterai tower Telkom. Setidaknya 46 buat baterai berhasil mereka gasak dari tower yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir dan di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara," ujarnya.

Dedi menegaskan, jika pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku-pelaku lainnya, karena diduga para pelaku ini merupakan komplotan, lantaran banyaknya laporan baterai yang hilang.

"Para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas