Kasus Dokter Koas Dianiaya: Kuasa Hukum Luthfi Sebut Ibu Lady Bisa Dijerat Pasal Penyertaan
Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, disebut bisa dijerat polisi dengan pasal penyertaan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, disebut bisa dijerat polisi pasal penyertaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Muhammad Luthfi, dokter koas yang dianiaya sopir Lina yang bernama Fadilla alias Datuk.
Namun, sang kuasa hukum tetap menyerahkan hal ini kepada penyidik yang sedang memproses kasus penganiayaan terhadap kliennya.
"Bukan memberikan saran, kami yakin Polda Sumsel lebih profesional dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi, dilansir Tribun Sumsel, Sabtu (21/12/2024).
"Tetapi Ibu Lady bisa dijerat dalam pasal penyertaan. Kami nilai sejauh ini kinerja penyidik masih profesional," imbuhnya.
Redho menerangkan, dari teori hukum pidana, ada beberapa jenis kesengajaan, yaitu kesengajaan bersifat tujuan, secara keinsafan kepastian dan kesengajaan keinsafan kemungkinan.
Di dalam Pasal 55 KUHPidana terbagi menjadi kategori tindak pidana penyertaan, yang artinya memberikan kesempatan.
Selain itu, di dalam Pasal 56 KUHP juga disebutkan, dapat dihukum sebagai orang yang membantu kejahatan, barangsiapa yang memberikan kesempatan.
"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini, siapa yang memerintahkan 'bang jago' ikut dalam peristiwa pembicaraan itu."
"Yang pasti dibawa oleh ibunya Lady, dia sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," tuturnya.
Menurutnya, bukti rekaman CCTV, video viral, dan rekaman suara percakapan dalam peristiwa itu sudah terlanjur beredar di media sosial sehingga tak ada pihak yang bisa mengelak.
Baca juga: Kondisi Terkini Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir di Palembang
Redho juga mempertanyakan sikap Lina yang tak langsung meminta tersangka menjauh atau memerintahkannya keluar dari kafe tersebut.
"Kalau kita lihat sesama Luthfi itu mulai dipukul dari dia duduk, sempat dipisahkan, tapi ternyata tetap lanjut."
"Ketika ibunya Lady ada disitu berarti itu momen, harusnya dia hentikan tindakan (tersangka) itu," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.