Kasus Dokter Koas Dianiaya: Kuasa Hukum Luthfi Sebut Ibu Lady Bisa Dijerat Pasal Penyertaan
Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, disebut bisa dijerat polisi dengan pasal penyertaan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
Redho menegaskan, pihaknya meminta siapa pun yang terlibat dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti harus dijadikan tersangka.
"Kita minta siapa pun yang terlibat, tarik ke ranah pidana ini. Berpotensi dia jadi tersangka berdasarkan alat bukti, jadikan dia tersangka. Tapi sejauh ini kami tetap percaya dengan penyidik," terangnya.
Polisi Terus Koordinasi
Saat ini, Polda Sumsel masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Lina, yang mengajak tersangka Datuk bertemu korban hingga berujung penganiayaan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menguji bukti materil yang diterima dari saksi, termasuk saksi Lina.
"Saya belum tanya Dir Krimum, tapi kemarin dilakukan ekspose atau koordinasi dengan jaksa kita lihat bagaimana bukti materil, khususnya terkait dengan ibunya," kata Andi Rian, saat dijumpai Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tersangka Fadilla Belum Dipecat dari BBPJN Sumsel
Menurut Andi Rian, koordinasi tersebut masih awal untuk penerapan pasal.
"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan, termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Kuasa Hukum Lutfhi Sebut Sri Meilina, Ibu Lady Berpotensi Dijerat Pasal Penyertaan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.