Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dokter Koas Dianiaya: Kuasa Hukum Luthfi Sebut Ibu Lady Bisa Dijerat Pasal Penyertaan

Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, disebut bisa dijerat polisi dengan pasal penyertaan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kasus Dokter Koas Dianiaya: Kuasa Hukum Luthfi Sebut Ibu Lady Bisa Dijerat Pasal Penyertaan
TribunSumsel.com
Terlihat butik yang disebut milik Sri Meilina berlokasi di Jalan Mayor Salim Batubara tutup, Senin (16/12/2024). Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, disebut bisa dijerat polisi dengan pasal penyertaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, disebut bisa dijerat polisi pasal penyertaan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Muhammad Luthfi, dokter koas yang dianiaya sopir Lina yang bernama Fadilla alias Datuk.

Namun, sang kuasa hukum tetap menyerahkan hal ini kepada penyidik yang sedang memproses kasus penganiayaan terhadap kliennya.

"Bukan memberikan saran, kami yakin Polda Sumsel lebih profesional dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi, dilansir Tribun Sumsel, Sabtu (21/12/2024).

"Tetapi Ibu Lady bisa dijerat dalam pasal penyertaan. Kami nilai sejauh ini kinerja penyidik masih profesional," imbuhnya.

Redho menerangkan, dari teori hukum pidana, ada beberapa jenis kesengajaan, yaitu kesengajaan bersifat tujuan, secara keinsafan kepastian dan kesengajaan keinsafan kemungkinan.

Di dalam Pasal 55 KUHPidana terbagi menjadi kategori tindak pidana penyertaan, yang artinya memberikan kesempatan. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, di dalam Pasal 56 KUHP juga disebutkan, dapat dihukum sebagai orang yang membantu kejahatan, barangsiapa yang memberikan kesempatan.

"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini, siapa yang memerintahkan 'bang jago' ikut dalam peristiwa pembicaraan itu." 

"Yang pasti dibawa oleh ibunya Lady, dia sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," tuturnya.

Menurutnya, bukti rekaman CCTV, video viral, dan rekaman suara percakapan dalam peristiwa itu sudah terlanjur beredar di media sosial sehingga tak ada pihak yang bisa mengelak.

Baca juga: Kondisi Terkini Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir di Palembang

Redho juga mempertanyakan sikap Lina yang tak langsung meminta tersangka menjauh atau memerintahkannya keluar dari kafe tersebut.

"Kalau kita lihat sesama Luthfi itu mulai dipukul dari dia duduk, sempat dipisahkan, tapi ternyata tetap lanjut." 

"Ketika ibunya Lady ada disitu berarti itu momen, harusnya dia hentikan tindakan (tersangka) itu," tuturnya.

Redho menegaskan, pihaknya meminta siapa pun yang terlibat dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti harus dijadikan tersangka.

"Kita minta siapa pun yang terlibat, tarik ke ranah pidana ini. Berpotensi dia jadi tersangka berdasarkan alat bukti, jadikan dia tersangka. Tapi sejauh ini kami tetap percaya dengan penyidik," terangnya.

Polisi Terus Koordinasi

Saat ini, Polda Sumsel masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Lina, yang mengajak tersangka Datuk bertemu korban hingga berujung penganiayaan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menguji bukti materil yang diterima dari saksi, termasuk saksi Lina.

"Saya belum tanya Dir Krimum, tapi kemarin dilakukan ekspose atau koordinasi dengan jaksa kita lihat bagaimana bukti materil, khususnya terkait dengan ibunya," kata Andi Rian, saat dijumpai Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tersangka Fadilla Belum Dipecat dari BBPJN Sumsel

Menurut Andi Rian, koordinasi tersebut masih awal untuk penerapan pasal.

"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.

Sebelum dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.

"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan, termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Kuasa Hukum Lutfhi Sebut Sri Meilina, Ibu Lady Berpotensi Dijerat Pasal Penyertaan.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas