Apa Kabar Perkembangan Kasus Korupsi Dana Pemkot Semarang Rp 22,7 Milyar?
Apa kabar perkembangan kasuS raibnya dana Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar?
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Apa kabar perkembangan kasuS raibnya dana Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar?
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan berkas perkara raibnya dana tersebut sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kasus atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum tersebut saat ini tinggal menunggu penetapan P21 dari kejaksaan.
"Dulu dikembalikan berkasnya oleh jaksa, kami lengkapi lagi sesuai petunjuk jaksa. Ini sudah kami limpahkan lagi dan secara lisan jaksa sudah mengatakam lengkap. Tinggal penetapannya saja, mudah mudahan minggu ini sudah ditetapkan P21," kata Burhanudin, Rabu (11/5/2016).
Burhanudin mengatakan, dia memberikan target kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, untuk segera melengkapi berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrum sebelum serah terima jabatan.
Sugiarto pada tanggal 18 Mei 2016 akan dilantik menjadi Kapolres Rembang.
"Agar lebih mudah saja, jadi sebelum dilantik jadi Kapolres Rembang, saya meminta AKBP Sugiarto untuk menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara Diah Ayu," kata Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, ketika jaksa telah menetapkan berkas perkara sudah P21, maka Diah Ayu Kusumaningrum akan ditahan.
"Kalau sudah P21 pasti ditahan," pungkasnya.