Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gauli Bocah Pria Lansia Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Terdakwa berulangkali mencabuli dan menggauli korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gauli Bocah Pria Lansia Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan
google

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA – Sudah bau tanah, MU (52) warga Desa Peracak Kab, OKU Timur tidak tahu diri. 

Tega-teganya ia mencabuli F seorang anak di bawah umur.

Hakim Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan membayar denda Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja yang di gelar, Jum’at (12/5) itu dipimpim langsung oleh hakim ketua Singgih Wahono SH, hakim anggota I Nyoman Ary SH MH dan Ferri Irawan SH MH serta panitera pengganti Suaibatul Islamiyah.

Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan JPU, M Alvind Yudhi Utama SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa MU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

“Setelah mendengarkan dakwaan, menghadirkan saksi – saksi, mendengarkan keterangan terdakwa dan dalam tuntutan penuntut umum," kata Singgih.

Berita Rekomendasi

Terdakwa MU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Dari fakta persidangan terurai, kejadian ini bermula terdakwa MU pada bulan November 2015 sekira pukul 16.30 WIB di dalam rumah, daerah Peracak kab, OKU Timur.

Pada saat itu korban F baru selesai mandi dan terdakwa MU sedang berbaring di dalam rumah.

Kemudian korban melintas dan langsung menarik tangan korban dan memegang alat kelamin korban dengan tangan kiri sambil terdakwa bilang "jangan bilang ke siapa – siapa nanti ketahuan polisi".

Dijawab korban "iya saya tidak bilang siapa siapa".

Kemudian perbuatan kedua pada bulan November 2015 sekitar pukul 17.00 wib di dalam rumah Bol – bol Desa Peracak kab, OKU Timur pada saat terdakwa pulang dari kebun melihat korban sedang duduk di teras rumah.

Selanjutnya terdakwa menghampiri korban dan langsung memeluk korban, kemudian terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah.

Terdakwa membaringkan sambil mencium dan mengauli korbannya.

Pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Terakhir sekitar akhir tahun 2015, pukul 12.30 WIB,

Terdakwa berpamitan dengan istri terdakwa MI untuk mencari batang ubi bersama korban.

Setibanya di kebun sawit di Desa Peracak kab OKU Timur tetdakwa melakukan hal yang sama. Hingga pada akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh korban kepihak berwajib. (rws)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas