Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gauli Bocah Pria Lansia Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Terdakwa berulangkali mencabuli dan menggauli korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Terakhir sekitar akhir tahun 2015, pukul 12.30 WIB,

Terdakwa berpamitan dengan istri terdakwa MI untuk mencari batang ubi bersama korban.

Setibanya di kebun sawit di Desa Peracak kab OKU Timur tetdakwa melakukan hal yang sama. Hingga pada akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh korban kepihak berwajib. (rws)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas