Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar yang Edarkan Kunci Jawaban Tidak Dapat Diproses Hukum

Kunci jawaban yang diamankan hanya catatan biasa yang ditulis sendiri pelakunya

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelajar yang Edarkan Kunci Jawaban Tidak Dapat Diproses Hukum
Tribun Pontianak/Sahirul Hakim
ilustrasi kunci jawaban 

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tiga pelajar yang diduga menyebarkan kunci jawaban tidak dapat diproses secara hukum.

"Teryata yang ditangkap Kodim/Koramil itu hanya catatan biasa yang ditulis sendiri pelakunya. Mana bisa di proses," ujarnya lewat aplikasi WhastApp, Sabtu (14/5/2016).

Saat ditanya, apakah sudah ada pencocokan kertas jawaban dengan naskah soal IPA, UN? Ia menegaskan yang harus mencocokan Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Yang bisa diproses itu kalo kunci jawaban resmi, yang musti dicocokkan Disdik sebagai korban," katanya.

Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Hary Azhar tidak memberikan keterangan secara mendetail tentang diserahkan perkara beredarnya diduga kertas jawaban pelajaran IPA, Ujian Nasional (UN) yang ditangkap Koramil 04 Medan Kota, Kamis (12/5/2016) kemarin. 

Personel Koramil 04/ Medan Kota menangkap tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Medan AR (16), warga Jalan Tapianauli, RS (15) warga Jalan Sunggal dan T (15) warga Jalan Sunggal lantaran diduga mengedarkan kertas jawaban soal IPA di pelataran McDonald’s. 

BERITA REKOMENDASI

Namun, selepas memberikan keterangan pers kepada media, Danramil Medan Kota Mayor Setia Budi menyampaikan akan menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.

Namun, Kapolsek Sunggal tidak mengetahui adanya penyerahan kasus itu. 

“Kenapa, apa maksudnya ? Koramil mana ? hubungan dengan Polsek Sunggal ? itulah enggak jelas kamu ini sampaikan. Siapa yang bilang ada diserahkan kasusnya (penyerahan kasus UN) di sini. Siapa yang bilang. Nanti boleh saya bilang ada laporan saya rekam ini,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/5). 

Selain itu, dia meminta Tribun untuk mengecek kembali informasi tersebut.

Bahkan menyarankan untuk kembali mewawancarai pihak Koramil 04/Medan Kota 


“Coba cek dulu. Enggak ada, kau ngarang-ngarang lagi. Kok bisa ditangkap mereka, aduh enggak tahulah. Coba tanya dulu ke Koramil. Enggak ada itu (penyerahan kasus dugaan beredarnya kunci jawaban),” katanya 

Penyataan senada disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Nur Istiono membantah kasus diduga penyebaran kunci jawaban sudah diserahkan Polsek Sunggal

“Enggak ada diserahkan, belum ada. Mungkin dibawa kepada kepala sekolah SMPN 1 Medan, kasusnya enggak ada diserahkan kepada kami. Enggak ada, kemarin cuma diduga sehingga langsung diserahkan kepada kepala sekolahnya. Belum ada,” ujarnya 

Terpisah Kepala Koramil 04/Medan Kota, menyampaikan, kasus beredarnya diduga kunci jawaban sudah diserahkan ke Polsek Sunggal.

Bahkan sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal datang dan berjanji mengecek kebenaran diduga kunci jawaban itu. 

“Itukan kita serahkan ke Polsek Sunggal dan menurut Polisi masih mengecek kebenaran apakah itu yang dijual persis atau enggak dengan aslinya. Dan tiga pelajar itu masih anak-anak disebutkan korban ada unsur pemaksaan untuk menjualkan. Aspek hukumnya anak-anak dikembalikan ke orangtua dan sekolah,” katanya. 

Ia menjelaskan, telah melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Medan.

 Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar menyampaikan masalah tersebut domain pusat. 

“Sehingga ini kami bagaimana lagi ? kami sudah serahkan masalah ini ke Polsek Sunggal. Tapi Kanit Reskrimnya bilang akan dilimpahkan masalah ini ke Polresta,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas