Orangtua Tidak Mampu Bayar Uang Administrasi, Bayi Triana Ditahan Rumah Bersalin
KPAID langsung bertindak cepat dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Palembang
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kesedihan saat ini tengah dirasakan oleh keluarga M Hajir (38) dan istrinya Triani alias Lili (32).
Sembilan bulan menunggu kelahiran anak ke enamnya tersebut, Hajir dan keluarga malah tak bisa bersama dengan bayi yang diberi nama Muhammad Revaldi tersebut.
Ini terjadi setelah pihak bidan tempat Triani bersalin, melarang mereka membawa anaknya, karena mereka tak dapat melunasi biaya persalinan tersebut.
Selama lebih dari tiga bulan menahan rindu terhadap buah hati, membuat Hajir dan keluarganya akhirnya mengadukan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) kota Palembang, agar mereka dapat membawa anaknya tersebut pulang.
Setelah itu, KPAID langsung bertindak cepat dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Palembang.
Mereka melaporkan MP (Masdewati Pohan) (55) selaku pemilik rumah bersalin yang membuka prakteknya di Jalan Mayor Zein Lorong Abadi Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni tersebut.
Dihadapan petugas, Triani yang menggunakan kardigan berwarna kuning ini mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika bulan Januari 2016 yang lalu ia mengalami kontraksi saat hendak melahirkan anak ke enamnya tersebut.
Saat itu, Triani bersama suaminya datang ke rumah bersalin milik MP tersebut.
Namun, karena rumah bersalin tersebut kurang memiliki peralatan yang mamadai, akhinrya Triani dirujuk oleh bidan tersebut ke rumah sakit Pelabuhan Boom Baru.
Tiba disana, Triani menjalin proses bersalin secara operasi caesar.
Usai menjalani operasi tersebut, Triani kembali menjalani perawatan di rumah bersalin milik MP, dan semua biaya di rumah sakit Pelabuhan Boom Baru sebesar Rp 9,5 juta ditanggung oleh MP.
"Setelah merasa sudah sehat, sayakan mau membawa anak saya pulang, namun dilarang oleh bidan tersebut, karena saya belum bisa melunasi biaya administrasi," ujarnya saat memberi keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (16/5/2016).