Berkas Avtur Ilegal Milik PT Asi Pudjiastuti Dilimpahkan ke Kejati
Disampaikan Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, pelimpahan berkas perkara tahap II ini dilakukan pada Senin (16/5/2016) kemarin.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Subdit gakkum direktorat Polair Polda Jambi baru-baru ini melimpahkan berkas perkara kasus 20 ton minyak pesawat (Avtur) yang diamankan beberapa bulan lalu ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.
Disampaikan Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, pelimpahan berkas perkara tahap II ini dilakukan pada Senin (16/5/2016) kemarin.
Setelah adanya kordinasi antara penyidik dari polair polda jambi dengan pihak kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan kemarin. Tadi penyidik memberikan informasinya," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya, Selasa (17/5/2016).
Lebih lanjit, dikatakan Kompol Wirmanto, selanjutnya Pihak Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwanan sebelum proses persidangan.
Selain berkas tersangka dan barang bukti juga turut dilimpahkan penyidik Polair Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, ditpolair polda Jambi pada Sabtu (31/1/2016) lalu mengamankan Kapal Motor (KM) Harapan.
Kapal tujuan Kepri tersebut memuat 100 drum minyak Avtur. Selain barang bukti petugas juga mengamankan AR selaku nahkoda kapal.
Avtur sebanyak 20 ton tersebut diketahu milik PT ASI Pudjiastuti. Proses pengangkutan avtur dinilai menyalahi aturan.
Apa lagi, bahan mudah terbakar itu hanya dimuat menggunakan kapal motor dari lapan. (*)