Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian Rektor Unima, Ini Kata Prof Dr Jamal Wibowo
Pada Jumat (13/5/2016)lalu,Menristek Dikti Muhammad Nasir mengatakan, memberhentikan Philotheus Tuerah.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus Universitas Negeri Manado (Unima) dengan menunjuk Irjen Kemenristek Dikti, Prof DR Jamal Wiwoho SH MH menjadi Pelaksan Harian (PLH) Rektor.
Rektor Unima sebelumnya diberhentikan karena membuka kelas jarak jauh tanpa izin dari Kemenristek Dikti.
Unima diindikasikan membuka kelas S2 jarak jauh di Nabire.
Penunjukan PLH Rektor Unima itu dilakukan pada pekan lalu itu dengan tujuan agar segera mempelajari seluruh kasus yang ada, mengambil tindakan yang perlu dan menjaga agar para mahasiswa S2 tidak resah.
Dengan tindakan segera ini pula, Kemenristek Dikti berharap tidak akan lagi mahasiswa menjadi korban, dan tidak akan ada lagi kampus jarak jauh yang tidak berijin.
Demikian diungkapkan Jamal Wiwoho, Senin (16/5/2016) melalui rilis yang masuk ke redaksi Tribunnews.com.
Menurut mantan Wakil Rektor Universitas Sebelas Maret itu, langkah-langkah akan diambil menyusul adanya masukan setelah mempelajari proses belajar mengajarnya, administrasinya, pembukuan keuangan dan lain-lain.
“Saya diminta menjadi Pelaksana Harian. Segala keputusan terkait dengan itu baru akan diambil setelah kami mempelajari posisi serta mereview semua kegiatan belajar mengajar termasuk studi jarak jauh itu dan sekaligus yang terkait dengan itu. Memperhatikan masa depan mahasiswa yang menjadi korban adalah hal yang diutamakan juga,” ujar Jamal Wiwoho.
Pada Jumat (13/5/2016), Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengatakan, memberhentikan Philotheus Tuerah dari jabatan sebagai Rektor Unima yang membuka kelas jarak jauh tanpa izin dari Kemenristek Dikti. Dikatakan, S2 jarak jauh yang dibuka tanpa izin ini dua prodi yakni Magister Pendidikan yang mahasiswanya 67 orang dan Administrasi Negara yang mahasiswanya 47 orang.
Menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, Muhammad Nasir menegaskan, adalah melanggar undang-undang.
Unima juga membuka produk ilmu kesehatan masyarakat tanpa izin juga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.