Pegawai Rutan Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Ketiganya digerebek saat sedang asyik berpesta narkoba.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Seorang pegawai rumah tahanan (Rutan) Kepulauan Selayar, Edi Kurniawan (29), digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Gowa, di BTN Sukma Blok B9/23, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/5/2016) malam.
Edi digerebek bersama tiga rekannya yaitu Yohanes Kuswanto (26) warga Jl Lembeh Nomor 28, Kelurahan Wajo, Makassar, Muhidin Daeng Sitaba (35) warga Jl Esau, Kecamatan Monokwari Barat, Kabupaten Monokwari, Propinsi Papua Barat, dan Syamsuddin (41) Jl KP Jangka Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Ketiganya digerebek saat sedang asyik berpesta narkoba.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Andri Lilikay, mengatakan penggeledahan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sedang berlangsung pesta sabu di rumah Edi.
"Saat kami geledah, Edi bersama Yohanes sedang menggunakan sabu di dalam kamar. Sedangkan dua temannya lagi yakni Muhiddin dan Syamsuddin berada di ruang tamu. Keduanya menurut Edi tidak ikut pesta," kata Andri saat dikonfirmasi.
Meski mengelak, tapi Andri mengatakan urine keempatnya sudah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang makassar untuk dites.
Edi mengaku sudah lama menggunakan sabu bahkan ia pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku tersebut diancam Pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp983.000, satu buah timbangan elektrik, lima sachet berisi kristal bening diduga sabu, satu sachet sisa pakai, dua buah pirex kaca yang masih berisi kristal bening diduga sabu, satu pack plastik bening kosong, tiga buah korek api gas, satu buah angsuran tunai mandiri (ATM), tiga buah pipet plastik, lima buah handphone dan satu botol kaca tanpa tutup yang digunakan sebagai alat hisap.(*)