Pedagang Cabai Diangkut Intel Karena Pakai Kaus Palu Arit, Rinto: Saya Cuma Suka Warnanya
Rinto mengakui mendapatkan baju tersebut dari ayahnya, Timbul Simbolon yang membeli baju bekas (BJ) dari seorang penjual baju keliling bernama MangCek
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Rinto Simbolon (26) seorang pedagang Pasar Talang Banjar diamankan oleh tim Intel Kodim 0415 Batanghari saat tengah berjualan cabai, Sabtu (21/5/2016) sekira pukul 06.00.
Ia diamankan lantaran petugas melihat kaos berlambang palu arit yang dikenakannya.
Informasi yang dirangkum, Rinto mengakui mendapatkan baju tersebut dari ayahnya, Timbul Simbolon yang membeli baju bekas (BJ) dari seorang penjual baju keliling bernama Mang Cek, (60).
Saat itu, Mang Cek sedang berjualan keliling di kawasan rumahnya dan Timbul membeli dengan harga sekira Rp 7.000.
Kaos tersebut pun diberikan kepada Rinto Simbolon. Sedangkan Mang Cek kini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi terkait kasus pidana asusila.
Rinto yang merupakan tamatan SMA ini mengaku tidak mengetahui arti dari lambang palu arit tersebut. Dia memakai kaos tersebut dikarenakan hanya melihat dari warnanya merah cerah.
"Dak tau kalau ini baju PKI, dilarang pulak. Cuma suka warnanya aja," kata Rinto.
Ia pun tak mengetahui kalau menggunakan baju dengan lambang palu arit dilarang dan yang bersangkutan bersedia menyerahkan baju tersebut untuk diamankan.
Kini pelaku dan barang bukti berupa baju kaos bergambar palu arit berwarna merah diamankan di Unit Makodim 0415/Batanghari.
Sementara itu, Danrem 042 Garuda Putih, Kol Inf Makmur membenarkan hal tersebut. "Sekarang masih kita dalami darimana baju tersebut sebenarnya didapat," tuturnya ketika dikonfirmasi. (*)