Kabid Humas Polda Sulsel Marah Besar Oknum Polisi di Toraja Aniaya Pacar
Kasus tindak pidana penganiayaan ini dilakukan oleh Bripda Tawakal, anggota Sat Sabhara Polres Tator terhadap pacarnya, MM, Jumat tanggal 20 Mei 2016.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera menyebutkan, kasus oknum polisi pukul pacar di Toraja adalah perbuatan melawan hukum.
"Tentunya perbuatan anggota kepolisian yang melanggar hukum akan diproses dan bila perlu dipenjarakan," kata Barung saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, kota Makassar, Senin (23/5/2016).
Kasus tindak pidana penganiayaan ini dilakukan oleh Bripda Tawakal, anggota Sat Sabhara Polres Tator terhadap pacarnya, MM, Jumat tanggal 20 Mei 2016 di Jl Nusantara.
Barung menyebutkan, sebelum tindak pidana penganiayaan itu terjadi pelaku menghubungi korban melalui telepon untuk janjian ketemuan.
Namun saat bertemu, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap MM dengan cara memukul menggunakan tangan berkali-kali.
Tak hanya itu, pelaku juga mendorong hingga kepala korban terbentur di meja.
"Korban alami luka sobek dengan lima jahitan, apakah ini tidak kurang ajar namanya. Secara manusiawi perempuan itu adalah ibu, jadi pasti kami akan tindak tegas," jelas Barung.
Barung menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatima Makale.