Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bareskrim Dinilai Diskrimatif

Seharusnya, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Jabar itu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bareskrim Dinilai Diskrimatif
wikipedia
Stadion Gelora Bandung Lautan Api 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hampir dua tahun kasus korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) berjalan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Namun Bareskrim baru menetapkan YAS, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, sebagai tersangka.

Direktur Center for Budget Analysis Ucok Sky Khadafi, menilai, Bareskrim Mabes Polri bersikap diskrimatif dengan belum bertambahnya tersangka dalam kasus itu.

Seharusnya,  Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Jabar itu.

"Setiap kasus korupsi itu selalu dilakukan berjamaah apalagi kasus Stadion GBLA. Bareskrim harus kembangkan kasus GBLA ke pihak perusahaan kontraktor atau bisa ke posisi yang lebih atas atau posisi di sampingnya," kata Ucok ketika dihubungi melalui ponsel, Senin (23/5/2016).

Seperti diketahui, YAS dijadikan tersangka lantaran posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berita Rekomendasi

Menurut Ucok, posisinya itu paling bawah jika dalam suatu kasus korupsi. YAS dalam jabatannya itu hanya pelaksana dan bukan pihak yang menentukan.

"YAS ini juga harus bernyanyi atau menjadi justice kolabolator supaya membongkar semuanya. Tidak mungkin dia sendiri. Dia hanya dikorbankan makanya bisa dikembangkan dari situ," kata Ucok.

Tidak berkembangnya kasus itu, kata Ucok, akan memberikan penilaian buruk untuk Bareskrim Mabes Polri.

Ia pun menyebut, belum adanya alat bukti untuk mengembangkan kasus itu bukan alasan yang masuk akal mengingat sudah berjalan hampir dua tahun.

"Tiga sampai enam bulan itu seharusnya sudah ada beberapa tersangka. Kalau sampai bertahun-tahun itu berarti masuk angin. Tidak mungkin tidak dapat data atau dokumentasi, itu tidak masuk akal," kata Ucok.

Ucok pun meminta KPK untuk mengambil kasus tersebut jika memang tidak ada perkembangan. Ia menilai, kasus itu memang mandeg setelah YAS menjadi tersangka.

"Kalau tidak ada perkembangan, KPK harus mengambil kasus ini karena sudah jalan dua tahun ini. Saya yakin banyak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan kontraktornya," kata Ucok. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas