Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Kecewa Vonis untuk Soni Sandra Tidak Maksimal

Pengusaha Soni Sandra alias Koko (63) yang dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat hukuman lagi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Keluarga Korban Kecewa Vonis untuk Soni Sandra Tidak Maksimal
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Pengusaha Soni Sandra alias Koko (63) yang dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat hukuman lagi.

Kali ini hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2016).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Soni Sandra.

Selain itu juga hukuman denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Kalau hukuman terhadap Soni digabung dengan vonis sebelumnya, ia total dihukum 19 tahun penjara.

Soni Sandra dinyatakan terbukti telah melakukan bujuk rayu kepada para korban yang masih di bawah umur sehingga mau diajak untuk berhubungan intim. Hubungan intim juga terus berlanjut sampai berulangkali.

Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek SH menjelaskan, hukuman terdakwa juga mempertimbangkan vonis hukuman yang dijatuhkan PN Kota Kediri yang dijatuhkan sebelumnya.

PN Kota Kediri menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Soni Sandra serta denda Rp 250 juta.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Seusai sidang, Soni Sandra sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama 10 menit. Soni masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim.

Pembacaan vonis Soni Sandra di PN Kabupaten Kediri berlangsung hampir dua jam. Durasi waktu ini lebih cepat dibanding sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung 3,5 jam.

Vonis tersebut mendapat reaksi dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) Kediri.

"Kami berharap jaksa segera mangajukan banding. Putusan majelis hakim sangat tidak maksimal," ujar Jeane Tanasale dari YKCI Kediri.

Menurut Jeane, vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa membuat negara kalah dengan penjahat pedofilia.

"Pasti kami kecewa, termasuk korban yang mengalami trauma jelas sangat kecewa berat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas