Polda Kalsel Benarkan Ada Larangan Pemakaian Kaus Turn Back Crime Bagi Warga Sipil
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto mengaku, meski tak melalui surat resmi, namun memang ada perintah Kapolri untuk melarang.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Menanggapi soal polemik kaus dengan tulisan Turn Back Crime, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto mengaku, meski tak melalui surat resmi, namun memang ada perintah Kapolri untuk melarang penggunaan kaus tersebut.
"Sesuai dengan perintah atasan, atribut Polri memang dilarang dipakai oleh sipil, termasuk kaus Turn Back Crime yang sebenarnya diperuntukkan oleh anggota Reskrim saat bertugas," ujarnya saat dihubungi Selasa (24/5/2016) siang.
Sunyipto mengatakan, memang belum ada surat resmi terkait pelarangan warga sipil menggunakan kaus berlogo Turn Back Crime.
Dia pun meminta masyarakat, terutama para pedagang untuk tidak panik terhadap hal tersebut.
"Kalau tindakan selanjutnya ya kita masih tunggu Kapolda nanti. Sementara tidaklah kalau sampai penangkapan," katanya.
Sebelumnya, sempat beredar luas Broadcast Blackberry Messenger (BBM) soal peringatan bagi yang memakai kaus Turn Back Crime.
Intinya, dalam broadcast tersebut, berisi pesan soal perintah langsung dari Kapolri untuk melakukan penangkapan dan pemenjaraan selama tiga bulan bagi masyarakat yang mengenakan atribut yang dipopulerkan pertama kali oleh Polda Metro Jaya itu.
Hal ini sempat membuat pedagang pakaian yang menjual kaus dan atribut Turn Back Crime khawatir.
Apalagi, penjual kaus dan atribut Turn Back Crime sendiri banyak tersebar di Kota Seribu Sungai.
Kaus Turn Back Crime sendiri beberapa kali jadi modus pelaku kejahatan untuk beraksi.
Baru-baru ini, seorang perampas sepeda motor sendiri ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung dengan modus mengaku sebagai polisi dan mengenakan kaus Turn Back Crime. (*)