Tidak Ada Edaran Larangan Penggunaan Kaus Turn Back Crime
Penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime di lingkungan Polri hanya untuk memotivasi anggota agar bekerja lebih maksimal
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Beredar kabar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal pelarangan penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime untuk masyarakat.
Konon sang pemakai kaus bertuliskan Turn Back Crime itu juga akan dikenakan sanksi berupa penjara selama tiga bulan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak ada surat edaran kapolri terkait dengan hal tersebut.
Sebab kaus bertuliskan Turn Back Crime bukan merupakan seragam dinas anggota Polri khususnya di bidang reserse.
"Tulisan Turn Back Crime itu adalah kampanye interpol yang disosialisasikan ke seluruh dunia. Tulisan itu untuk memberikan daya tangkal dan daya cegah kepada masyarakat," kata Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2016).
Adapun penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime di lingkungan Polri hanya untuk memotivasi anggota agar bekerja lebih maksimal.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut dengan jargon Turn Back Crime pada kaus yang selalu dipakai anggota Polri itu.
"Jadi yang pakai kaus bertuliskan Turn Back Crime itu belum tentu anggota Polri mengingat kaus itu sudah menjadi fashion di tengah masyarakat," kata Yusri. (cis)