Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Edaran Larangan Penggunaan Kaus Turn Back Crime

Penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime di lingkungan Polri hanya untuk memotivasi anggota agar bekerja lebih maksimal

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Beredar kabar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal pelarangan penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime untuk masyarakat.

Konon sang pemakai kaus bertuliskan Turn Back Crime itu juga akan dikenakan sanksi berupa penjara selama tiga bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak ada surat edaran kapolri terkait dengan hal tersebut.

Sebab kaus bertuliskan Turn Back Crime bukan merupakan seragam dinas anggota Polri khususnya di bidang reserse.

"Tulisan Turn Back Crime itu adalah kampanye interpol yang disosialisasikan ke seluruh dunia. Tulisan itu untuk memberikan daya tangkal dan daya cegah kepada masyarakat," kata Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2016).

Adapun penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime di lingkungan Polri hanya untuk memotivasi anggota agar bekerja lebih maksimal.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut dengan jargon Turn Back Crime pada kaus yang selalu dipakai anggota Polri itu.

"Jadi yang pakai kaus bertuliskan Turn Back Crime itu belum tentu anggota Polri mengingat kaus itu sudah menjadi fashion di tengah masyarakat," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas