13 Lagu Dangdut Ini Dilarang Diputar dan Tayang di Wilayah Jawa Barat
Pelarangan 13 lagu dan pembatasan 11 lagu dangdut berawal dari temuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dari lembaga penyiaran radio
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelarangan 13 lagu dan pembatasan 11 lagu dangdut berawal dari temuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dari lembaga penyiaran radio.
Pelarangan dan pembatasan itu dikeluarkan melalui surat edaran setelah KPID Jabar melakukan analisis, memintai pendapat ahli, dan rapat pleno komisi.
"Yang perlu digarisbawahi, pelarangan dan pembatasan ini untuk lembaga penyiaran di Jabar, baik televisi maupun radio," ujar Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2016).
Dedeh menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang membandel dan tetap menyiarkan lagu-lagu dangdut yang dilarang dan dibatasi penyiarannya itu.
Sesuai peraturan perundangan-undangan, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama sampai tiga.
"Kalau masih melanggar lagi, maka ada pengurangan program siaran atau yang seharusnya punya jatah siaran 24 jam dikurangi misalnya 20 jam atau diberhentikan porgram siaran itu," ujar Dedeh.
Sesuai tugas pokok dan fungsi, kata Dedeh, KPID Jabar memiliki wewenang untuk menjaga dan meningkatkan moralitas melalui lembaga penyiaran.
Dalam hal itu, KPID memiliki pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Adapun tugas KPID, yaitu menjamin masyarakat untuk memperoleh info yang layak dan benar.
Selain itu, KPID Jabar juga harus menampung dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik masyarakat terhadap lembaga penyiaran.
"Berdasarkan hal itu, maka tentu kami tugasnya melakukan pemantauan kepada lembaga penyiaran yang terkait dengan isi siaran," kata Dedeh.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan dan pembatasan penyiaran sejumlah lagu dangdut.
Lagu-lagu dangdut itu melanggar UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan P3SPS yang dimiliki KPID Jabar.
Sebanyak 13 lagu dangdut dilarang disiarkan dan 11 lagu dangdut hanya boleh disiarkan di atas jam 22.00 WIB itu dinilai memiliki lirik dan judul yang berorientasi seks, pergaulan bebas, mengesankan aktifitas seks, dan menjadikan wanita sebagai objek seks. (cis)