Cabuli Dua Siswa SMP, Oknum PNS: Saya Gemas dan Nafsu
Musrial mengatakan, melakukan itu karena gemas dan nafsu melihat kedua korbannya.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum PNS bernama Musrial mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP.
Musrial mengatakan, melakukan itu karena gemas dan nafsu melihat kedua korbannya.
Musrial mengaku baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
Musrial menuturkan, sudah berumahtangga dengan dua anak. Namun, kata dia, orientasi seksualnya juga terhadap laki-laki.
Karena itu, pada saat melihat dua korbannya, timbul hasrat seksual Musrial.
Musrial mengaku bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun ia tidak mau menyebutkan di satuan kerja mana dia bekerja. Polisi menjerat Musrial dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Musrial terancam pidana penjara selama lima tahun sampai 15 tahun.
Diberitakan, petugas Polsek Sukarame menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Musrial (50) di Jalan Urip Sumoharjo.
Polisi menangkap Musrial karena mencabuli dua siswa sekolah menengah pertama (SMP).(*)