Mahasiswi Samarinda Jual Foto-foto Syur kepada Pelanggannya Melalui WhatsApp
Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda itu menyerahkan diri ke Polres sejak Sabtu (21/5/2016) malam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Wanita berinisial KK (23), yang menjadi pelaku, penyebar, dan penjual foto syur di sejumlah tempat umum di Samarinda, Kalimantan Timur menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda itu menyerahkan diri ke Polres sejak Sabtu (21/5/2016) malam.
KK diduga mengunggah dan menyebarkan fotonya sendiri melalui akun media sosial, agar dilirik oleh pria hidung belang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, membeberkan hasil pemeriksaan Unit PPA bersama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Menurut dia, KK sudah mengakui jika dirinya telah membuat foto syur dan mengunggahnya di akun media sosial miliknya.
"Dia mengakui jika telah mengunggah foto syurnya sendiri di akun medsos miliknya. Foto-foto syur itu dia buat sejak bulan Juni tahun 2015," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan setiap momen pengambilan foto syur, KK dibantu oleh temannya.
"Waktu mengabadikan foto, KK dibantu oleh temannya yang berinisial MT, masih kami cari orangnya," kata dia.
Dia menyebutkan, penetapan KK sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan kerap menyebarkan foto-foto syurnya melalui WhatsApp (WA) pada pelanggan yang selalu membeli fotonya.
"Yang bersangkutan secara sadar telah menyebarkan fotonya sendiri melalui WA pada pelanggannya. Namun yang mengunggah foto-foto tersangka di medsos adalah MT," sebutnya.
Sehingga, kata dia, MT juga harus diperiksa.
"Temannya yang memfoto dan yang menyebarluaskan ke media sosial. Sementara itu, dari keterangan manajeman mal dan bioskop yang digunakan KK untuk berfoto syur mengatakan jika tempat mereka bukanlah tempat untuk berfoto tidak senonoh," jelasnya.
Karena kasus tersebut, KK dijerat pasal berlapis yakni pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan, dan pasal 27 ayat 3, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun kurungan.
Sebelumnya, foto-foto perempuan berpose memamerkan bagian dadanya dengan wajah ditutupi stiker kepala kucing tersebar di akun facebook grup warga Samarinda.
Beberapa komentar warga, mengaku mengenali si pemilik foto karena berkawan di akun instagram.
Ada pula yang mengaku mengenal si pelaku, dari tato gambar dreamcatcher di dada sebelah kiri.
Tak hanya berfoto di stadion Madya Sempaja Samarinda, namun pelaku juga berfoto di bioskop, parkiran mall, swalayan hingga di jalanan.
Mahasiswi Untag
Dekanat Fakultas Psikologi, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) membenarkan, jika KK (23) merupakan mahasiswinya.
Namun sudah satu bulan terakhir tidak masuk kuliah, semenjak mencuatnya kabar foto syur di Stadion Sempaja tersebut beredar.
"Benar dia KK merupakan mahasiswi kami, namun sudah satu bulan belakang tidak masuk kuliah, tidak kuliah semenjak kabar foto itu mencuat," ucap Dekan Fakultas Psikologi Untag, Nuraida Wahyu Sulistyani, Senin (23/5/2016).
Ia menjelaskan, selama menjalani perkuliahan, KK dikenal sebagai mahasiswi yang cukup aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, serta cukup pintar dalam menyerap setiap pelajaran mata kuliah yang diberikan dosen.
Selain itu, KK juga dikenal sebagai mahasiswi yang memiliki perilaku baik-baik saja.
"Saat ini kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian secara menyeluruh, kendati yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Selama ini, dia berprilaku baik, cukup pintar dan aktif dalam kegiatan mahasiswa maupun kegiatan kampus," tambahnya.
Dia mengaku saat ini belum dapat membeber sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, pasalnya saat ini belum ada ketetapan hukum tetap dalam kasus yang menjerat anak didiknya itu.
"Bukan tidak mungkin akan diberhentikan. Setelah ada ketetapan hukum tetap, baru kami akan keluarkan sanksi. Sanksipun akan dibicarakan dengan pihak rektorat," tuturnya. (Tribun Kaltim/Kompas.com/Kompas TV)