Mahasiswi Samarinda Jual Foto-foto Syur kepada Pelanggannya Melalui WhatsApp
Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda itu menyerahkan diri ke Polres sejak Sabtu (21/5/2016) malam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Wanita berinisial KK (23), yang menjadi pelaku, penyebar, dan penjual foto syur di sejumlah tempat umum di Samarinda, Kalimantan Timur menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda itu menyerahkan diri ke Polres sejak Sabtu (21/5/2016) malam.
KK diduga mengunggah dan menyebarkan fotonya sendiri melalui akun media sosial, agar dilirik oleh pria hidung belang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, membeberkan hasil pemeriksaan Unit PPA bersama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Menurut dia, KK sudah mengakui jika dirinya telah membuat foto syur dan mengunggahnya di akun media sosial miliknya.
"Dia mengakui jika telah mengunggah foto syurnya sendiri di akun medsos miliknya. Foto-foto syur itu dia buat sejak bulan Juni tahun 2015," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan setiap momen pengambilan foto syur, KK dibantu oleh temannya.
"Waktu mengabadikan foto, KK dibantu oleh temannya yang berinisial MT, masih kami cari orangnya," kata dia.
Dia menyebutkan, penetapan KK sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan kerap menyebarkan foto-foto syurnya melalui WhatsApp (WA) pada pelanggan yang selalu membeli fotonya.
"Yang bersangkutan secara sadar telah menyebarkan fotonya sendiri melalui WA pada pelanggannya. Namun yang mengunggah foto-foto tersangka di medsos adalah MT," sebutnya.
Sehingga, kata dia, MT juga harus diperiksa.
"Temannya yang memfoto dan yang menyebarluaskan ke media sosial. Sementara itu, dari keterangan manajeman mal dan bioskop yang digunakan KK untuk berfoto syur mengatakan jika tempat mereka bukanlah tempat untuk berfoto tidak senonoh," jelasnya.
Karena kasus tersebut, KK dijerat pasal berlapis yakni pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan, dan pasal 27 ayat 3, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun kurungan.
Sebelumnya, foto-foto perempuan berpose memamerkan bagian dadanya dengan wajah ditutupi stiker kepala kucing tersebar di akun facebook grup warga Samarinda.