Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Sebut Kader PP Lempari Ketua IPK Sebelum Membunuhnya

'Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di tengah jalan dengan kondisi tidak berdaya. Lalu, korban akhirnya meninggal dunia,' kata jaksa.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in JPU Sebut Kader PP Lempari Ketua IPK Sebelum Membunuhnya
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Empat kader Pemuda Pancasila yang diadili karena membunuh Ketua IPK Ranting Gaharu, Monang Hutabarat 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Ranting Gaharu, Monang Hutabarat sempat dilempari batu sebelum dibunuh kader Pemuda Pancasila (PP) di Jl Asia, Medan Kota.

Setelah terjatuh, barulah Monang dikeroyok hingga sekarat.

"Saat melihat kantor MPW PP diserang, para terdakwa kemudian berlari sembari mengejar konvoi massa IPK. Saat itu, korban Monang melintas dengan mengendarai sepeda motor dan sempat dilempari batu," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim Gerchat Pasaribu, Kamis (26/5/2016) sore di Pengadilan Negeri Medan.

Melihat korban tak berdaya, para terdakwa yang merupakan anggota PP masing-masing Ferdinan Hariyanto Butar-butar alias Anton (38), Dedek Saurudin Hutagalung (21), Edi Suryanto (27) dan Satia Gunawan Nasution (29) beserta rekannya yang lain kemudian mendatangi korban dengan membawa berbagai senjata.

Mereka kemudian memukuli korban hingga sekarat.

"Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di tengah jalan dengan kondisi tidak berdaya. Lalu, korban akhirnya meninggal dunia," kata jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah petugas Brimob tampak menjaga pintu masuk ruang sidang. Sebagian lainnya berjaga di dalam ruang sidang.

Hingga sidang usai, suasana berlangsung kondusif. Keempat terdakwa yang diadili juga tak banyak memberikan keterangan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas